NASIONALNEWS.ID PURWOKERTO – Polemik dugaan penipuan berkedok pengurusan perkara tambang ilegal di Banyumas memasuki babak baru. Kuasa hukum pelapor, Advokat Djoko Susanto, SH, memberikan ultimatum selama 1×24 jam kepada dua advokat berinisial NN dan EP, serta seorang perantara berinisial SM, untuk menunjukkan iktikad baik menyelesaikan perkara secara kekeluargaan sebelum langkah hukum pidana ditempuh.
Djoko menegaskan, kesempatan penyelesaian di luar pengadilan masih dibuka sebagai bentuk itikad baik dari pihak korban. Namun apabila tenggat waktu yang diberikan tidak direspons, pihaknya memastikan akan melaporkan perkara tersebut ke Polresta Banyumas.
“Kami memohon kepada saudara NN, saudara EK, maupun saudara SM agar memiliki iktikad baik untuk restorasi atau penyelesaian di luar hukum. Klien kami masih memberikan kesempatan 1×24 jam. Silakan menghubungi kami selaku kuasa hukum korban agar persoalan ini bisa diselesaikan dengan baik,” ujar Djoko.
Ia menegaskan, apabila kesempatan tersebut diabaikan, seluruh upaya hukum akan ditempuh melalui aparat penegak hukum.
“Kalau dalam waktu yang kami tentukan tetap tidak ada iktikad baik, dengan sangat terpaksa kami akan melakukan proses hukum melalui instansi yang berwenang, yakni Polresta Banyumas,” tegasnya.
Djoko menyebut dugaan tindak pidana yang mengemuka mengarah pada penipuan. Menurutnya, hasil penelusuran yang dilakukan menunjukkan uang yang diterima para pihak diduga tidak digunakan sebagaimana alasan yang disampaikan kepada korban.
Lebih jauh, ia mengungkapkan adanya dugaan pencatutan nama sejumlah pejabat Polri untuk meyakinkan korban agar menyerahkan uang. Setelah dilakukan klarifikasi kepada pihak terkait, klaim tersebut disebut tidak terbukti.
“Faktanya uang itu tidak digunakan sebagaimana mestinya. Selain itu, ada pencatutan nama pejabat institusi Polri yang setelah kami lakukan cross-check ternyata tidak benar. Bukti-bukti yang kami miliki lengkap,” katanya.
Kasus ini merupakan pengembangan dari pengaduan yang diajukan Santi Susanti, warga Desa Pancurendang, Kabupaten Banyumas, ke Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto. Santi mengaku mengalami kerugian sekitar Rp1,8 miliar yang diserahkan secara bertahap kepada oknum advokat berinisial EK bersama SM dengan dalih melobi aparat penegak hukum agar aktivitas tambang ilegal yang sempat dihentikan dapat kembali beroperasi.
Berdasarkan keterangan pelapor, uang pertama sebesar Rp1 miliar diserahkan secara tunai di kawasan SPBU Losari, Kecamatan Cilongok. Berikutnya, korban diminta menyerahkan Rp400 juta dengan alasan melobi Kapolresta dan Wakapolresta Banyumas, disusul Rp300 juta yang disebut untuk memindahkan dua penyidik perkara. Selain itu, SM juga diduga meminjam Rp150 juta yang hingga kini diklaim belum dikembalikan.
Djoko menegaskan seluruh dana tersebut bukan honorarium jasa advokat, melainkan diduga diminta sebagai “uang pelicin” untuk memengaruhi proses hukum. Menurutnya, jika dugaan itu terbukti, perkara tersebut tidak hanya berpotensi memenuhi unsur pidana penipuan, tetapi juga mencederai integritas penegakan hukum karena adanya dugaan pencatutan nama pejabat kepolisian.
Di sisi lain, EK membenarkan adanya persoalan yang kini diadukan ke Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto. Namun ia membantah bertanggung jawab atas aspek keuangan maupun pengurusan perizinan tambang.
Menurut EK, seluruh urusan administrasi perizinan dan pengelolaan dana merupakan kewenangan SM. Ia menyatakan keterlibatannya hanya sebatas memberikan pendampingan hukum dalam perkara pidana pasca-insiden tambang yang menewaskan delapan orang.
Hingga berita ini ditulis, SM belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi. Karena itu, seluruh tuduhan yang disampaikan pelapor masih merupakan bagian dari pengaduan yang akan diuji melalui proses hukum. Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
(Widhiantoro)







