Polisi Bantul Bongkar Peredaran 2.189 Pil Y

oleh -
pil

NASIONALNEWS.ID, BANTUL – Satresnarkoba Polres Bantul membongkar dua kasus penyalahgunaan dan peredaran obat terlarang di Kasihan dan Sewon.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria, yakni BS (30), warga Umbulharjo, Kota Yogyakarta, dan SAK alias K (32), warga Jetis, Kota Yogyakarta.

Barang bukti yang diamankan cukup besar. Polisi menyita 2.189 butir pil putih berlambang Y serta 20 tablet Alprazolam 1 mg.

Kasus pertama terungkap pada Selasa (22/9/2026) sekitar pukul 13.00 WIB. Polisi menangkap BS di sebuah rumah di Ngestiharjo, Kasihan, Bantul.

Penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat mengenai sebuah rumah yang diduga sering menjadi tempat berkumpul anak muda dan pesta minuman keras.

Satresnarkoba Polres Bantul kemudian melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi.

Saat menggeledah BS, polisi awalnya tidak menemukan barang terlarang. Namun, petugas kemudian memeriksa seorang perempuan berinisial AH yang berada di rumah tersebut.

Dari AH, polisi menemukan sembilan butir pil putih berlambang Y.

Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto mengatakan, AH mengaku pil tersebut merupakan sisa pemberian BS.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, AH menunjukkan sembilan butir pil putih berlambang Y yang disimpannya. Kepada petugas, AH mengaku pil tersebut merupakan sisa pemberian dari BS,” kata Rita, Jumat (25/9/2026).

Polisi kemudian kembali memeriksa BS. Hasilnya, BS mengaku masih menyimpan pil serupa di rumahnya di Umbulharjo, Kota Yogyakarta.

Polisi membawa BS dan AH ke rumah tersebut. Di sana, BS menunjukkan tempat penyimpanan pil dan menyerahkan satu plastik kresek putih.

Di dalamnya terdapat 21 plastik klip, masing-masing berisi 100 butir pil putih berlambang Y. Ada pula satu plastik klip lain berisi 80 butir pil.

Total 2.180 butir pil ditemukan dari rumah BS. Jika ditambah sembilan butir yang ditemukan dari AH, barang bukti kasus pertama mencapai 2.189 butir.

Polisi juga menyita tas selempang hitam, uang tunai Rp250 ribu, dan dua telepon seluler.

Dari pemeriksaan, BS mengaku membeli 3.000 butir pil dari seseorang berinisial M pada Minggu (20/9/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.

Transaksi itu disebut berlangsung dengan harga Rp2,55 juta. Sebagian pil kemudian diberikan kepada AH.

“BS mengaku membeli sebanyak 3.000 butir pil dengan harga Rp2,55 juta. Sebagian pil tersebut kemudian diberikan kepada AH,” ujar Rita.

BS diproses terkait dugaan tindak pidana memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 435 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Lampiran I Nomor 181 UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kasus kedua terungkap pada Rabu (23/9/2026) sekitar pukul 19.30 WIB.

Polisi menangkap SAK alias K (32) di kawasan Pasar Seni Gabusan, Timbulharjo, Sewon, Bantul.

Penangkapan bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan obat-obatan berbahaya di sekitar Gabusan.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mencurigai SAK yang sedang duduk di halaman Pasar Seni Gabusan.

Saat digeledah, polisi menemukan sebuah dompet cokelat bertuliskan QUIKXY.

Di dalam dompet itu terdapat 20 tablet dalam kemasan silver bertuliskan Alprazolam Tablet 1 mg.

“Barang bukti Alprazolam tersebut ditemukan di dalam dompet yang diakui milik tersangka. SAK mengaku mendapatkan obat tersebut dari seseorang berinisial D dengan cara membeli seharga Rp300 ribu,” jelas Rita.

SAK juga mengaku tidak memiliki surat izin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan maupun membawa 20 tablet Alprazolam tersebut.

Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Satresnarkoba Polres Bantul untuk menjalani proses hukum.

Dalam kasus ini, SAK diproses terkait dugaan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan dan atau membawa psikotropika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika juncto Lampiran I Nomor 9 UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Rita menegaskan, polisi akan terus menindaklanjuti informasi masyarakat terkait peredaran dan penyalahgunaan obat-obatan yang berpotensi membahayakan.

“Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti sebagai upaya mencegah peredaran dan penyalahgunaan obat-obatan yang dapat membahayakan masyarakat,” pungkasnya. (Wgn)

No More Posts Available.

No more pages to load.