Polisi Belum Proses Penganiayaan Anak Dibawah Umur

oleh -
oleh
polres metro tangerang kota
Dugaan pencurian Handphone, anak dibawah umur babak belur dibawa ke Polsek Cipondoh, Kamis (30/4/2020) bulan lalu

NASIONALNEWS.ID, KOTA TANGERANG – Viral foto dan video seorang remaja 14 tahun dianiaya, lantaran dituduh mencuri handphone di pabrik pembuatan Tahu di Cipondoh Kota Tangerang. atas dugaan pencurian, Kamis (30/4/2020) bulan lalu, anak dibawah umur dibawa ke Polsek Cipondoh Polres Metro Tangerang Kota.

Saat dikonfirmasi melalui aplikasi pesan WhatsApp Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Cipondoh, Ipda Riono belum memberikan keterangannya terkait penganiayaan anak dibawah umur. Sementara Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Burhanuddin mengaku, bahwa sudah ada laporan dari orang tua korban.

“Orang tua korban sudah buat laporan tanggal 8 Mei 2020, akan kami tindak lanjuti prosesnya,” pungkas Burhanuddin kepada Nasional News melalui pesan Aplikasi WhatsApp, Minggu (10/5/2020).

Sementara Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Tangerang Kota, Rumanti mengatakan, bahwa pada hari Jumat kemarin sudah mengetahui kejadian tersebut dan mengaku belum menerima Laporan Polisi (LP).

“Hari Jumat  datang konsul ke saya terkait kejadian tersebut, saya sendiri yang menuliskan pasalnya lanjut oleh anggota diarahkan ke piket  untuk  membuat laporan dan LP belum saya terima. Senin pasti sudah turun,” tandasnya. (SL)

No More Posts Available.

No more pages to load.