NASIONALNEWS.ID PANDEGLANG – Oknum Staf KPR diduga menganiaya seorang tahanan hingga tewas di Rutan Pandeglang. Peristiwa itu dibantah Kadivpas Kemenkumham Banten dan langsung mendapat kecaman dari praktisi hukum karena adanya luka lebam.
Menurut nara sumber yang tidak disebut namanya, dirinya mendapat informasi dari warga binaan Rutan Kelas IIB Pandeglang, bahwa semalam terjadi penganiayaan pada seorang tahanan yang diduga dianiaya petugas Keamanan Pengamanan Rutan (KPR).
“Ada info di rutan pandeglang ada tahanan meninggal tadi malam kira-kira pukul 20.200 WIB infonya dianiaya sama pegawai Staf KPR,” ungkapnya.
Ketika dikonfirmasi, Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkumham Provinsi Banten, Jalu Yuswa Panjang membantah tidak ada penganiayaan, bahwa tahanan Sarip Hidayat (42) meninggal karena sakit bukan dianiaya.
“Dianiaya itu salah besar, tahanan meninggal karena sakit,” katanya kepada NasionalNews.id melalui sambungan telepon selulernya, Kamis (29/8/2024).
Hal itu mendapat kecaman dari praktisi hukum, Mustain Billah Marap SH MH mengatakan, info yang disampaikan warga binaan ada penganiayaan dan itu diperkuat berita yang diterbitkan Detik.com pada hari ini , Kamis 29 Agustus 2024 yang berjudul, “Napi di Pandeglang Ditemukan Tewas di Kamar Mandi Rutan ada Luka Lebam”.
“Ini ada kejanggalan, info yang didapat dari warga binaan itu jelas sesuai informasinya disebut pegawai Staf KPR dan di Berita detik.com yang saya baca ada luka lebam di bagian pelipis kanan atas dan bibir atas. Pihak keluarga sebaiknya segera mendapat pendampingan hukum agar mendapat keadilan dengan mengotopsi jenazah yang sudah dikubur,” tegas Praktisi Hukum Law Office Sichan and Co yang juga aktif di Lembaga Missi Reclasseering Republik Indonesia Komisariat Daerah Kota Tangerang (LMR-RI Komda Kota Tangerang).
Mustain menjelaskan, ini adanya dugaaan pembunuhan yang diduga ditutup-tutupi pihak Rutan Pandeglang dan ini Pekerjaan Rumah (PR) buat wartawan untuk menelusuri perkara ini dan PR untuk Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjenpas Kemenkumham).
“Tahanan tewas diduga dianiaya oknum Staf KPR Rutan Pandeglang , Ini PR untuk wartawan untuk menggali informasi selengkap-lengkapnya dan PR buat Ditjenpas Kemenkumham,” pungkasnya.
Ketika dikonfirmasi. Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Kelas IIB Pandeglang, Syaikoni menyampaikan press rillis melalui aplikasi WhatsApp.
“Pada tanggal 1 agustus 2024 diterima tahanan an. Sarip hidayat dari polsek cimanggu, secara SOP ditempatkan dimapenaling rutan pandeglang selama 3 minggu, setelah 3 minggu kita pindahkan ke blok hunian,” terangnya.
Dalam press rillisnya, lanjut Syaikoni, tahanan ditemukan dalam kaadaan tak sadarkan diri di kamar mandi.
“Setelah dipindahkan sore ke blok hunian yang bersangkutan ditemukan malam hari di kamar mandi tidak sadarkan diri oleh WBP sekamar lalu berteriak memanggil petugas jaga malam, segera petugas pengamanan membawa ke klinik tindakan pertama, lalu dibawa kerumah sakit, kita berkoordinasi dengan pihak penahan sebagai pertanggungjawaban dengan pihak penahan,” tuturnya.
Syaikoni menambahkan, bahwa Rumah Sakit (RS) menyatakan Sarip Hidayat meninggal karena sakit.
“Setelah di RS dinyatakan meninggal karena sakit, pihak rutan pandeglang dan Polsek Cimanggu menghubungi pihak keluarga. Jenazah diterima pihak keluarga di RS, pihak keluarga menerima musibah dengan ikhlas, setelah itu pihak Rutan Pandeglang dan Polsek Cimanggu Polres Pandeglang mengantarkan jenazah ke rumah duka daerah bogor dan dikuburkan secara agama Islam, demikian,” tandasnya. (SL)