Wartawan Jadi Korban Pengeroyokan Saat Telusuri Dugaan Miras Ilegal di Kramatwatu

oleh -
img 20251227 wa0069(1)

NASIONALNEWS.ID, Serang — Upaya penelusuran dugaan peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah Kramatwatu, Kabupaten Serang, Banten, berujung pada tindak kekerasan terhadap insan pers. Seorang wartawan media online Bungas Banten berinisial JK menjadi korban penganiayaan dan pengeroyokan oleh sekelompok orang saat menjalankan tugas jurnalistiknya, Sabtu (27/12/2025).

Peristiwa tersebut terjadi di Kampung Cayur, Desa Lebakwarna, Kecamatan Kramatwatu, sebuah lokasi yang selama ini diduga kerap dijadikan tempat peredaran miras oplosan jenis arak ciu tanpa merek dan tanpa izin resmi.

Berdasarkan keterangan korban, kedatangannya ke lokasi awalnya disambut secara wajar oleh pemilik usaha miras berinisial S. Namun situasi berubah drastis setelah JK menyampaikan identitasnya sebagai wartawan yang tengah melakukan peliputan.

Tak berselang lama, seorang pria berinisial AT datang ke lokasi sambil membawa senjata tajam jenis golok dan menunjukkan sikap mengancam. Ketegangan pun meningkat hingga akhirnya berujung aksi kekerasan. Korban diserang secara bersama-sama oleh sekitar sepuluh orang yang diduga merupakan rekan dari anak pemilik usaha miras tersebut.

Akibat pengeroyokan itu, JK mengalami luka memar di bagian kepala dan sekujur tubuh, nyeri di tenggorokan akibat cekikan, serta luka pada bibir akibat pukulan keras. Selain kekerasan fisik, korban juga mengaku mengalami perampasan sejumlah barang miliknya, di antaranya tas, kartu tanda anggota pers (KTA), jaket yang rusak akibat ditarik secara paksa, serta telepon genggam yang dirampas dan rekaman video di dalamnya dihapus.

Merasa menjadi korban tindak pidana serius, JK kemudian menjalani visum di RSUD dr. Drajat Prawiranegara, Serang. Usai mendapatkan perawatan medis, korban secara resmi melaporkan peristiwa penganiayaan dan pengeroyokan tersebut ke Polresta Serang Kota. Laporan telah diterima dan saat ini dalam proses penanganan pihak kepolisian.

“Saya datang untuk menjalankan tugas sebagai wartawan, bukan untuk mencari masalah. Namun justru saya dianiaya dan dikeroyok. Saya berharap hukum ditegakkan seadil-adilnya,” ujar JK kepada wartawan.

img 20251227 120243

Kasus ini menyoroti dua persoalan serius sekaligus, yakni dugaan peredaran miras ilegal yang masih marak serta ancaman nyata terhadap kebebasan pers di lapangan. Tindakan kekerasan terhadap wartawan yang tengah menjalankan tugas jurnalistik jelas merupakan perbuatan melawan hukum dan mencederai prinsip demokrasi.

Publik kini menanti langkah tegas aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas para pelaku kekerasan, sekaligus menindak dugaan pelanggaran hukum terkait peredaran miras ilegal di wilayah Kramatwatu.

Peredaran minuman beralkohol di Indonesia diatur secara ketat melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, yang menegaskan bahwa produksi dan distribusi minuman beralkohol hanya dapat dilakukan oleh pelaku usaha yang memiliki izin resmi dan terdaftar pada instansi berwenang, termasuk Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Peredaran tanpa izin merupakan pelanggaran hukum dan dapat dikenai sanksi pidana.

Selain itu, Pasal 300 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menjual atau memberikan minuman memabukkan sehingga membahayakan orang lain dapat diancam pidana penjara paling lama satu tahun atau pidana denda.

Sementara Pasal 492 KUHP mengatur sanksi bagi siapa pun yang dalam keadaan mabuk mengganggu ketertiban umum.

Di sisi lain, kekerasan terhadap wartawan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 ayat (1) yang menjamin kemerdekaan pers, serta Pasal 18 ayat (1) yang mengatur sanksi pidana bagi pihak yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja jurnalistik.

Kekerasan terhadap wartawan bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman serius terhadap hak publik untuk memperoleh informasi yang benar dan berimbang. Aparat penegak hukum diharapkan bertindak profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu demi tegaknya supremasi hukum.

Editor : Daenk

No More Posts Available.

No more pages to load.