Kasus Dugaan Persetubuhan Bergilir Anak 13 Tahun, Polisi Telusuri Fakta di Balik Versi Berbeda

oleh -
oleh
img 20260731 wa0021

NASIONALNEWS.ID BANYUMAS – Sebuah kasus yang menguji batas pemahaman hukum tentang perlindungan anak sedang bergulir di Polresta Banyumas. Seorang gadis berusia 13 tahun diduga mengalami tindak asusila secara bergilir oleh empat pemuda di Desa Tinggarjaya, Kecamatan Jatilawang. Di satu sisi ada tuduhan pemerkosaan bergilir, di sisi lain argumen “kesepakatan bersama” dikemukakan pembela—namun satu prinsip hukum tak bisa dinegosiasi, yakni anak di bawah umur tak berhak memberi persetujuan sah atas tindakan seksual.

 

Kronologi Versi Pihak Pembela

 

Menurut Kompol Purn. Sudiro, S.H., kuasa hukum para tersangka, peristiwa bermula pada Agustus 2025 sekitar pukul 14.00 WIB di kediaman tersangka AD (20 tahun). Di lokasi berkumpul empat pemuda: AD, FT, ZD (saat kejadian masih di bawah umur), dan RZ (21 tahun).

 

Suasana berubah saat FT menghubungi RN lewat ponsel. Tak lama kemudian RN datang bersama gadis berinisial AY (13 tahun) naik sepeda motor. Kelompok itu kemudian menghabiskan minuman keras jenis ciu yang dibeli dari wilayah Wlahar Wangon.

 

Berikut urutan kejadian versi keterangan yang diterima pembela:

 

1. AD mengajak AY masuk kamar belakang dan melakukan persetubuhan; RN dan yang lainnya tetap di ruang depan.

2. Sekitar 20 menit kemudian, FT masuk ke kamar yang sama dan melakukan hal serupa.

3. Berikutnya RZ masuk, disusul ZD—masing-masing dengan jeda waktu sekitar 20 menit.

4. Setelah semuanya selesai, RN dan AY pulang ke Desa Klapagading, Kecamatan Wangon tanpa menyampaikan keluhan atau protes apa pun saat itu.

 

Dari Tuntutan Damai ke Meja Hukum

 

Beberapa minggu berlalu, orang tua AY mengetahui kejadian itu dan mendatangi rumah AD. Mereka menuntut pertanggungjawaban serta ganti rugi sebesar Rp 100 Juta, dengan alasan anaknya menjadi korban pemerkosaan bergilir.

 

Namun Sudiro mempertanyakan validitas tuduhan pemerkosaan secara definisi hukum:

 

“Pemerkosaan mensyaratkan adanya paksaan nyata atau perlawanan dari korban. Berdasarkan keterangan yang kami terima, semua berjalan bergilir dengan jeda cukup lama. Para tersangka juga menyatakan AY sendiri yang melepas pakaiannya. Jika ia menolak, seharusnya ada tanda perlawanan yang jelas. Sejauh ini dugaan kami peristiwa terjadi atas dasar kesepakatan bersama.”

 

Pihaknya juga menyoroti jeda waktu antar pelaku serta fakta AY pulang dengan tenang tanpa laporan segera setelah kejadian.

 

Status Hukum: Satu Buron, Satu Diawasi

 

Pada Senin, 27 Juli 2026, Satres PPA dan PPO Polresta Banyumas memanggil keempat orang yang terlibat:

 

– AD (20) dan RZ (21): Hadir, diperiksa, dan langsung ditahan.

– ZD (kini 18 tahun, di bawah umur saat kejadian): Hadir, diperiksa, tidak ditahan namun wajib lapor rutin setiap Senin dan Kamis.

– FT: Tidak memenuhi panggilan, diketahui telah pergi ke Jakarta pasca kejadian dan belum kembali hingga kini.

 

Kasus disidik berdasarkan Pasal 473 Ayat (2) huruf b UU No.1 Tahun 2023 (KUHP Baru) jo. UU No.1 Tahun 2026, serta Pasal 81 Ayat (2) UU No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

 

“Kami menghargai proses hukum sepenuhnya. Namun asas praduga tak bersalah tetap berlaku sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Kami akan mendampingi klien di setiap tahap demi keadilan yang objektif,” tegas Sudiro.

 

Catatan kritis: “Persetujuan” Yang Tidak Berlaku

 

Terlepas dari argumen tentang kesepakatan, pakar hukum menegaskan satu prinsip mutlak: anak di bawah umur 18 tahun tidak memiliki kapasitas hukum untuk memberikan persetujuan yang sah atas tindakan seksual. Sekalipun tanpa kekerasan fisik atau ancaman, setiap hubungan seksual dengan anak tetap dikategorikan sebagai tindak pidana perlindungan anak.

 

Penyidik Polresta Banyumas masih terus mengumpulkan bukti tambahan, keterangan saksi, serta hasil visum et reperti untuk membuktikan fakta yang sebenarnya di ruang sidang nanti.

 

(Widhiantoro)

No More Posts Available.

No more pages to load.