Polsek Sewon Ungkap Pencurian Tas Mahasiswi Rp25 Juta

oleh -
bb

NASIONALNEWS.ID, BANTUL  – Kepolisian Sektor (Polsek) Sewon berhasil mengungkap kasus pencurian tas milik seorang mahasiswi yang terjadi di wilayah Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul. Seorang pria berinisial RY (44) ditangkap setelah diduga mengambil tas korban yang berisi berbagai barang berharga dengan nilai kerugian sekitar Rp25 juta.

Keberhasilan pengungkapan tersebut juga diikuti dengan ditemukannya seluruh barang milik korban yang sempat dibawa pelaku, sehingga seluruh barang bukti berhasil diamankan oleh petugas.

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, menjelaskan penangkapan dilakukan pada Rabu (29/7/2026) sekitar pukul 17.00 WIB setelah Unit Reskrim Polsek Sewon melakukan penyelidikan berdasarkan laporan yang diterima.

“Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Sewon segera melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan terduga pelaku. Pelaku kemudian diamankan dan mengakui telah mengambil tas milik korban yang ditinggalkan di dasbor sepeda motor,” ujar Rita, Kamis (30/7/2026).

Peristiwa pencurian bermula pada Senin (20/7/2026) sekitar pukul 17.57 WIB. Korban, Delima Okta Mahpura (23), singgah di sebuah warung di Dusun Jogoripon, Kalurahan Panggungharjo, Kapanewon Sewon, seusai mengajar di kawasan Seturan.

Saat hendak membeli air mineral, korban meninggalkan tas selempangnya di bagian dasbor sepeda motor yang diparkir di depan warung. Namun, ketika kembali keluar, tas tersebut telah raib sehingga korban segera melapor ke Polsek Sewon.

Di dalam tas terdapat iPad Apple Gen 7 warna rose gold lengkap dengan pengisi daya, iPhone 7 Plus warna hitam, dompet berisi kartu identitas, kartu ATM BCA, kartu tanda mahasiswa, sejumlah buku sastra, serta barang pribadi lainnya. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp25 juta.

Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh petunjuk yang mengarah kepada pelaku di kawasan Flyover Janti. Setelah dilakukan pendalaman, RY berhasil diamankan tanpa perlawanan.

Menurut Rita, saat diperiksa pelaku mengakui mengambil tas korban karena melihat barang tersebut ditinggalkan tanpa pengawasan di atas dasbor sepeda motor. Setelah itu, tas dibawa pulang dan disimpan di rumahnya.

Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa tas merek Longchamp warna hijau, iPad Apple Gen 7, iPhone 7 Plus, dompet merah, kartu identitas dan kartu ATM milik korban, serta pakaian dan sepatu yang dikenakan pelaku saat melakukan aksinya.

Kini RY telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses penyidikan di Polsek Sewon. Ia dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.

Polisi kembali mengingatkan masyarakat agar tidak meninggalkan barang berharga di kendaraan, meski hanya sebentar. Kelalaian sekecil apa pun, kata Rita, dapat dimanfaatkan pelaku kejahatan.

“Selalu bawa barang berharga saat meninggalkan kendaraan. Jika menjadi korban atau mengetahui adanya tindak pidana, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti,” tutup Rita. (Ridar)

No More Posts Available.

No more pages to load.