NASIONALNEWS.ID, DEPOK – Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok, Novarita mengajak semua pihak untuk dapat berperan aktif mendukung implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Hal itu sudah diatur dalam Perda Nomor 03 Tahun 2014 tentang KTR, dan Peraturan Wali Kota Depok Nomor 126 tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pengasawasan dan Pengendalian KTR.
“Untuk mendukung implementasi KTR, tentunya bukan hanya menjadi tugas Pemkot Depok saja. Namun, perlu keterlibatan dan dukungan penuh seluruh stakeholder yang ada, termasuk seluruh lapisan masyarakat,” ujar Novarita, Rabu (31/10/2018).
Novarita mengatakan, dalam Perda KTR setidaknya ada tujuh kawasan tanpa rokok yang meliputi fasilitas kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat umum, tempat kerja, tempat bermain anak, tempat ibadah, dan angkutan umum. Kesemuanya itu butuh peran serta pengawasan dari masyarakat untuk penegakannya.
“Kita ingin membangkitkan kembali semangat penegakan Perda KTR ini, agar lebih greget lagi pelaksanaannya. Terlebih, kita sudah punya Perda dan Juknisnya,” katanya.
Pemkot Depok juga tetap berupaya agar Perda KTR dapat diterapkan dan dilaksanakan oleh segenap lapisan masyarakat. “Termasuk penegakan hukumnya agar lingkungan sehat dapat terwujud di Kota Depok,” tutupnya. (Joko)






