NASIONALNEWS.ID TANGERANG SELATAN – Sebanyak 27 pelanggar Kawasan Tanpa Rokok (KTR) telah menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring). Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan (Kejari Tangsel) menyebut 26 terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melanggar KTR di areal sekolah.
Para terdakwa terjaring operasi Satpol PP Kota Tangsel, saat merazia KTR di sejumlah sekolah SD, SMP, SMA Negeri dan Swasta. Meski terdakwa berdalih merokok di lokasi yang disediakan bagi perokok (Smoking area-red), Kejari Tangsel menyatakan bersalah karena lingkungan sekolah adalah Kawasan Tanpa Rokok.
Jaksa Penuntut Umum, Tommy Deta Satria mengatakan, bahwa pada Kamis 24 Nopember 2022 telah diadakan sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di ruang sidang Kejari Tangerang Selatan, dengan terdakwa para perokok yang merokok di sekolah yang merupakan lokasi KTR.
“Diruang sidang utama telah dilaksanakan Sidang Tipiring yang dihadiri, Hakim Fathul Mujib SH MH, penuntut umum saya sendiri Tommy Deta Satria jaksa penuntut, dan penyidik PPNS dari Satpol PP Kota Tangerang Selatan yaitu bapak Suherman,” jelas Tommy saat di temui di lobi Kejaksaan Negeri Kota Tangsel, Rabu (7/12/2022).
Dalam sidang tersebut, lanjut Tommy, para terdakwa telah terbukti bersalah telah merokok di lingkungan sekolah yang menjadi lokasi KTR.
“Para terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melanggar tindak pidana yang diatur dalam pasal 20 ayat satu junto Perda 24 tahun 2012 tentang Kawasan Tanpa Rokok,” ungkapnya.
Tommy menuturkan, saat di sidang terdakwa ada yang beralasan, bahwa terdakwa merokok di tempat bagi para perokok yang disediakan pihak sekolah.
“Ada juga yang berdalih mereka merokok di kawasan yang disediakan oleh sekolah, jadi secara undang-undang itu tidak dibenarkan karena dalam pasal tersebut, yang namanya sekolah tidak dibenarkan merokok meski ada tempat khususnya,” tegasnya.
Para terdakwa yang telah terbukti melanggar KTR, kata Tommy, dalam sidang Hakim memutuskan pidana denda sebesar 100 ribu rupiah.
“Menjatuhkan pidana denda kepada masing-masing tersangka sebesar 100 ribu rupiah dan apabila tidak membayar pidana kurungan selama 3 hari,” ujarnya.
Dalam sidang Tipiring, menghadirkan 27 terdakwa mewakili 3 sampai 4 sekolah yang terdiri dari bagian tata usaha dan juga tukang bangunan yang sedang bekerja di sekolah, satu terdakwa dibebaskan karena tidak cukup bukti merokok di areal KTR.
“Dari 27 orang yang menjalani sidang , satu orang dibebaskan karena tidak cukup bukti merokok, bahwa ia merokok di kawasan tanpa rokok tersebut,” pungkasnya. (Yuyu)