NASISONALNEWS.ID, JAKARTA BARAT – Miris, seorang anggota Tim Patroli Perintis Presisi Polda Metro Jaya terluka saat membubarkan sekelompok remaja yang terlibat tawuran di Meruya Selatan, tepatnya di depan Puskesmas GG Kesehatan, Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat.
Anggota tersebut mengalami luka setelah dibacok salah satu pelaku tawuran pada Minggu 2 Juni 2024.
Dalam kasus ini, polisi menangkap delapan remaja. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, hanya tiga yang dapat dibuktikan keterlibatannya dalam tindak kriminal.
Kapolsek Kembangan Kompol Billy Gustiano di konferensi pers mengatakan, tiga tersangka yang masih remaja tersebut adalah ZF, AAP, dan RF yang diduga kuat melakukan tindak kriminal.
“Ketiga tersangka terbukti melakukan tindakan kriminal dengan menyerang polisi saat hendak membubarkan tawuran. Untuk barang bukti yang diamankan jenis senjata tajam di antaranya tiga bilah celurit,” kata Billy saat konferensi pers, Senin, 3/6/2024.
Billy menjelaskan, pelaku ZF berperan melakukan pembacokan terhadap anggota polisi berinisial MN.
Ia disangkakan melanggar Pasal 351 KUHP dan Pasal 212 KUHP, serta UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Sementara itu, tersangka AAP dan RF masing-masing disangkakan melanggar UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam (sajam).
Kapolsek juga menjelaskan, 5 remaja lainnya akan dilakukan pembinaan.
“Kita melakukan pembinaan karena tidak memenuhi unsur. Dalam hal ini kita panggil orang tua mereka untuk dilakukan pembinaan,” jelas Billy.