NasionalNews.id – Jakarta, 6 Agustus 2025 — Seorang karyawan perempuan berinisial SRA secara resmi melaporkan tindakan pelecehan seksual yang dilakukan oleh atasannya berinisial ARL, Kepala Gudang di perusahaan Globus Prima Grup. Dugaan pelecehan tersebut terjadi di lingkungan kerja, tepatnya di kantor perusahaan yang berlokasi di kompleks ruko perkantoran Deltamas, Penjaringan, Jakarta Utara, pada hari Senin, 4 Agustus 2025 sekitar pukul 12:00 WIB, saat jam istirahat kerja berlangsung.

Korban didampingi oleh kuasa hukumnya, Ririn Nurindah, S.H., Pengacara dari Kantor Hukum Ade Manansyah & Rekan, dalam pelaporan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Utara.
Menurut keterangan kuasa hukum korban, tindakan pelecehan dilakukan secara verbal dan fisik, serta terjadi secara berulang, dengan memanfaatkan posisi pelaku sebagai atasan langsung korban. Ironisnya, pihak manajemen Globus Prima Grup yang seharusnya bertanggung jawab melindungi dan mendukung karyawannya justru diduga menutup mata atas laporan dan keluhan korban, bahkan terkesan lepas tangan tanpa melakukan langkah perlindungan maupun penegakan disiplin terhadap pelaku.
“Tindakan ini tidak hanya melukai korban secara psikis, tapi juga menunjukkan bahwa perusahaan tidak memiliki komitmen dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan bebas dari pelecehan,” ujar Ririn Nurindah, S.H.
Ia juga menambahkan bahwa perbuatan pelaku telah memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam beberapa ketentuan hukum, antara lain:
1. Pasal 6 huruf c dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS)
Mengatur larangan kekerasan seksual berbasis relasi kuasa di tempat kerja, termasuk pelecehan seksual fisik dan/atau nonfisik.
2. Pasal 289 KUHP
“Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.”
3. Pasal 5 jo. Pasal 8 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Mengatur kewajiban pengusaha dalam memberikan perlindungan dan mencegah tindakan diskriminasi dan kekerasan di tempat kerja.
Korban berharap agar pelaku dapat dihukum setimpal dan perusahaan ikut bertanggung jawab secara moral dan hukum. Kuasa hukum menyatakan akan terus mengawal proses hukum ini, sekaligus mendesak lembaga terkait seperti Komnas Perempuan dan Kementerian Ketenagakerjaan untuk turut memantau kasus ini.
“Lingkungan kerja harus bebas dari rasa takut dan intimidasi. Jika perusahaan abai terhadap laporan korban, maka perusahaan turut menciptakan iklim kerja yang tidak manusiawi,” tutup Ririn Nurindah.
Laporan resmi korban telah diterima pada hari ini, tanggal 6 Agustus 2025, dan saat ini tengah dalam proses pemeriksaan oleh penyidik Unit PPA Polres Metro Jakarta Utara.











