DPRD Sebut Stadion Benteng Kewenangan TNG, Tidak Ada Perwal Alasan Tabrak Perda

oleh -
img 20241130 wa0163

Nasionalnews.id, Kota Tangerang – Pengelolaan Stadion Benteng, Kota Tangerang jadi sorotan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Banten. BPK Provinsi Banten menyebut, Dinas Pemuda dan Olah Raga (Pora) kehilangan retribusi dari penyewaan venue olah raga milik Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang itu.

Tak main-main, potensi retribusi Dinas Pora yang hilang sebab tidak adanya Peraturan Wali Kota (Perwal), sebanyak Rp840 juta, pada periode 2023 lalu.

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi III Sumarti menyatakan, retribusi yang hilang pada Stadion Benteng, menjadi salah satu perhatian, dan prioritas bagi DPRD Kota Tangerang.

“(Belum mengambil) Retribusi (parkir) di Stadion Benteng karena Kota Tangerang ini sudah ada BUMD, yaitu PT. TNG. Namun, TNG juga bisa menjalankan tentunya dengan Perwal (jika sudah ada),” kata Sumarti, di DPC PDI Perjuangan, Kamis 28 November 2024.

Pihaknya menyatakan, beberapa kali telah melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak, untuk meyelesaikan masalah tersebut. “Saat kita hiring, kita menyampaikan bahwa potensi ini (retribusi Stadion Benteng) memang (harus) segera untuk bisa (selesai),” tegasnya.

“Kita akan duduk bareng. Kita harus duduk bareng untuk menyampaikan salah satunya karena memang jelas itu harus (dengan) oleh Peraturan Daerah (Perda) dan Perwal,” imbuh Sumarti.

Sumarti mengungkapkan, pengelolaan Stadion Benteng, sangat mungkin menjadi tanggung jawab PT. TNG.

“Tentunya setelah kita duduk bareng, tergantung nanti Perwalnya. Ya seperti itu (Pengelolaan Stadion Benteng oleh BUMD melalui Perwal). Dan itu memang menjadi prioritas kami ini, (di) Komisi III,” paparnya.

Dalam Perda nomor 10 tahun 2023 pada Pasal 62 menyatakan bahwa jenis penyediaan atau pelayanan barang dan/atau jasa yang merupakan objek Retribusi jasa usaha meliputi pelayanan rumah pemotongan hewan ternak; pelayanan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga.

Pemanfaatan aset Daerah (Stadion Benteng menjadi salah satu aset) yang tidak mengganggu penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi perangkat Daerah dan/atau optimalisasi aset Daerah dengan tidak mengubah status kepemilikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua Peraturan pelaksanaan mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah masih tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan, atau belum diganti berdasarkan Peraturan Daerah ini.

No More Posts Available.

No more pages to load.