NASIONALNEWS.id, JAKARTA — Sebuah tiang tower telekomunikasi yang diduga tidak memiliki izin resmi dilaporkan roboh dan menimpa rumah kontrakan warga di RT 06/01, Pondok Cabe, Kelurahan Kembangan Utara, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat pada Sabtu (11/4/2026)
Insiden tersebut mengakibatkan kerusakan pada bangunan rumah warga. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa itu, namun kerugian materiil dilaporkan cukup besar. Tower diketahui berdiri di area yang berdekatan dengan pemukiman warga.
Korban setempat mengaku paham, lahan yang digunakan untuk tiang tower tersebut milik ketua RW setempat. Bahkan bangunan yang tertimpa juga milik ketua RW 01.
Saat nasionalnews.id ke lokasi, area tersebut digaris line pihak kepolisian.
Menanggapi peristiwa ini, ahli hukum dan administrasi publik Anrico Pasaribu menilai adanya dugaan kuat pelanggaran hukum apabila pembangunan dilakukan tanpa izin resmi.
“Pembangunan menara telekomunikasi tanpa perizinan yang sah merupakan bentuk pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan di bidang tata ruang dan bangunan gedung. Hal ini tidak bisa dipandang sebagai pelanggaran administratif semata,” tegasnya.
Menurutnya, aspek legalitas menjadi hal mendasar dalam setiap pembangunan infrastruktur, terlebih yang berpotensi menimbulkan risiko terhadap keselamatan masyarakat.
“Ketika sebuah bangunan berdiri tanpa izin dan kemudian menimbulkan kerugian, maka tanggung jawab hukum tidak hanya berhenti pada administratif, tetapi dapat ditingkatkan ke ranah pidana,” ujarnya.
Ia menjelaskan, dalam konteks hukum pidana, aparat penegak hukum dapat mengkaji adanya unsur kelalaian yang menyebabkan kerusakan terhadap properti milik warga.
“Jika terbukti terdapat unsur kelalaian yang mengakibatkan kerugian atau bahaya bagi orang lain, maka pihak yang bertanggung jawab dapat dijerat dengan ketentuan pidana yang berlaku,” katanya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa keberadaan tower di kawasan pemukiman tanpa kajian teknis dan izin yang memadai berpotensi melanggar prinsip keselamatan publik.
“Negara melalui pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk memastikan setiap pembangunan telah memenuhi standar keselamatan dan perizinan. Jika terjadi pembiaran, maka hal tersebut juga perlu dievaluasi secara serius,” tambahnya.
Sementara Kapolsek Kembangan Kompol Taufik Iksan saat dikonfirmasi nasionalnews. id melalui pesan singkat terkait proses penyelidikan tiang tower rubuh, tahap penyelidikan, masih nunggu hasil laboratorium Mabes Polri.
“Tunggu hasil Lab Mabes Polri, kita tidak bisa mengira ngira, ” jawab Kapolsek, Senin (13/4/2026).






