Kasatpol PP: Prostitusi BO Urusan Polisi, Aktifis Sebut Satpol PP Cari Kambing Hitam

oleh -
Img 20200829 164106

NASIONALNEWS.ID, KOTA TANGERANG -Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang mengaku tidak dapat melakukan saksi hukum kepada para pelanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomer 8 tahun 2005 terkait pelacuran yang marak di beberapa apartemen yang ada di Kota Tangerang.

“Untuk memproses hukum bagi pelaku prostitusi itu adalah wewenang pihak Kepolisian, yakni Polres Metro Kota Tangerang,”Kata Agus Henra Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang saat menerima perwakilan pengunjuk rasa yang menuntut Pemkot memberantas praktek prostitusi yang ada dibeberapa apartemen.

Meski demikian dirinya mengaku telah melakukan dua rangkaian kegiatan antisipatif dan preventif yakni kegiatan sosialisasi dan kegiatan penertiban dibeberapa apartemen yang ada di Kota Tangerang.

“Selain penertiban ke Ayodhia kita juga sosialisasi kepada pemangku kepentingan, sosialisasinya terkait apa saja yang harus dipatuhi masyarakat juga apa, sebab mereka juga bekerjasama satu sisi dengan kita,” tuturnya.

Dulamin Zhigo Ketua DPD Gema Anak indonesia Bersatu (GAIB Perjuangan) Banten menanggapi dingin pernyataan orang nomer satu dijajaran Satpol PP tersebut, menurut dia lantaran Satpol PP Kota Tangerang kurang serius dalam mengatasi persoalan bisnis lendir di Kota Tangerang dan mencari kambing hitam untuk disalahkan.

“Tidak ada keseriusan dari para penegak peraturan itu, sebaiknya Perda itu dihapuskan saja karna dari pernyataan kasatpol PP yang melempar tanggungjawabnya kepada Polres adalah alibi agar seolah – olah penegakan praktek prostitusi bukan bagian dari peraturan daerah,” jelas Dulamin Zhigo yang akrab disapa Ustadz Zhigo.

Ia menuturkan, sejak dirinya menggelar aksi unjuk rasa di apartemen Ayodhia, tidak ada satupun para pelanggar peraturan daerah tersebut dijatuhkan sanksi tegas atau disidangkan dalam perkara dugaan tindak pidana ringan atau tipiring dipersidangan.

“Sudah jelas tertuang di peraturan daerah segala aturan yang melarang setiap kegiatan prostitusi, namun hingga kini belum ada satupun yang diperkarakan atau minimal memang kalau memang mereka bermain safety para terduga PSK tersebut diserahkan ke pihak Kepolisian seperti yang diungkapkan yang terhormat KasatPol PP Kota Tangerang Bapak Agus Henra,” tutur Ustadz berjanggut tersebut.

Ia menilai, upaya yang telah dilakukan satpol PP Kota Tangerang dalam mengatasi persoalan maraknya prostitusi dibeberapa apartemen yang ada di Kota Tangerang dinilainya hanya sebatas menggugurkan kewajiban dan kelengkapan administrasi sebagai bahan pembuktian bahwasanya jajaran penegak Peraturan Daerah tersebut sudah melakukan upaya untuk memberantas kegiatan prostitusi tersebut.

“Ga Usah munafik, Indikator dari mereka sudah berbuat atau belum mudah, buka saja aplikasi yang sering digunakan untuk transaksi mesum itu masih ada atau memang sudah menurun yang menawarkan jasa esek – esek itu,” ujarnya.

Ia menilai, sanksi tertegas yang saat ini telah dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja yakni dengan mengirim para terduga tersebut kepada Dinas Sosial untuk dilakukan pembinaan maksimal selama 7 hari justru malah membuat para terduga PSK semakin menjamur.

“Yah inimah bukannya ilang malahan banyak, coba deh para PSK yang ditangkep udah ngga ada takutnya karna mereka berfikir paling lama cuma ditahan 7 hari setelah itu bisa jualan lagi,” tukasnya.

Masih menurut Zhigo, berdasarkan data yang dimilikinya dirinya menduga tidak ada satupun pelanggar Peraturan Daerah No 8 tahun 2005 tentang larangan prostitusi yang dihadirkan pada persidangan tindak pidana ringan selama Satpol PP Kota Tangerang dinahkodai oleh Agus Henra.

“Ga usah PSK apartemen, Pasangan mesum hotel kelas ecek – ecek dah, dari semenjak dia menjabat sampe sekarang kita menduga ngga ada satupun yang disidangkan, kalau memang ada kapan, siapa, dimana dan sanksinya apa,”Kata Zhigo menantang Kasatpol PP Kota Tangerang untuk membuka data. (Yu)

No More Posts Available.

No more pages to load.