NASIONALNEWS.id, JAKARTA – Diduga menjadi penyebab kebakaran yang terjadi di Jalan Semanan Raya, RT 09/RW 08, Kalideres. Suku Dinas Bina Marga Kota Administrasi Jakarta Barat meminta pihak vendor untuk segera merapikan. Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi Prasarana Sarana Utilitas Kota dan Penerangan Jalanan Umum (PSUK-PJU) Suku Dinas Bina Marga Jakarta Barat Abdul Jabbar saat dikonfirmasi nasionalnews.id melalui pesan singkat WhatsApp, Senin (7/7/2025).
“Nanti kita berkoordinasi ke asosiasi Upjatel, biar mereka (vendor), merapikan secara mandiri terlebih dahulu,” kata Abdul Jabbar.
Menurutnya, karena kabel tersebut adalah komersil, ia memberikan waktu kepada pihak vendor untuk segera merapikan.
“Kita berikan waktu 2 x 24 jam, apabila belum ada perapihan, maka kita segera bersurat resmi, karena itu adalah kabel komersil untuk masyarakat,” jelasnya.
Apabila secara bersurat tidak juga ditanggapi, maka Sudin Bina Marga akan melakukan penegasan
“Kalau surat tidak ditanggapi, baru kita melakukan penertiban,” tegasnya.
Sebelumnya telah terjadi kebakaran kabel udara dan mengancam keselamatan warga dan Kepala Seksi Operasi Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta Barat, Syarifudin menjelaskan bahwa dugaan penyebab kebakaran dari kabel optic.
“Diduga adanya fenomena listrik dari kabel optik,” kata Kepala Seksi Operasi Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta Barat, Syarifudin di Jakarta kepada antara, Jumat lalu.
Sementara salah satu warga Semanan, Rudi Hartono menyoroti persoalan kebakaran kabel, dan banyaknya jaringan kabel udara yang semrawut.
“Kebakaran kabel optik yang terjadi di wilayah RT 09/RW 08, harus menjadi perhatian serius Pemkot Jakarta Barat karena ini merupakan keselamatan publik, jadi tidak boleh dipandang sebelah mata,” ujar Rudi kepada awak media, Senin (7/7/2025).
Pria yang aktif dibidang organisasi bantuan hukum menyampaikan bahwa masyarakat membutuhkan keselamatan dari infrastruktur yang aman, nyaman dan tertib.
“Liat aja dibeberapa titik jalan raya Semanan banyak kabel-kabel fiber optik yang menjuntai rendah, seakan tidak terawat, bahkan sewaktu-waktu bisa membahayakan pengguna jalan,” ungkap dia.
Rudi juga mengatakan sudah saatnya para pemangku kebijakan untuk memperketat izin dan pengawasan pemasangan kabel optik yang dianggap rawan dan membahayakan.
“Meski kejadian kebakaran kabel berdekatan dengan sarana pendidikan serta berada di pinggir jalan raya itu tidak menimbulkan korban jiwa, namun ini membuka mata terhadap pentingnya keselamatan diarea publik,” jelasnya.
Rudi pun berharap kasus kebakaran kabel udara yang baru-baru ini terjadi di Semanan, menjadi perhatian serius dan jangan sampai terulang kembali.
“Saya berharap kasus seperti
ini jangan dianggap sebagai kejadian biasa tanpa ada solusi. Jakarta sebagai kota digital dan modern, tapi kenyataannya kabel-kabel diatas jalan masih seperti benang kusut. Ini bukan hanya masalah estetika tapi menyangkut nyawa,” bebernya.
Namun, kabel-kabel itu tetap bergelantungan, tak terurus, dan membentuk tumpukan yang berbahaya.
“Mari kita ciptakan kota Jakarta yang aman, nyaman, dan modern,” imbuhnya.
Disisi lain, sebagaimana bunyi Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 69 Tahun 2020 tentang Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT) yang merupakan program menempatkan jaringan utilitas seperti kabel fiber optik, PLN dan sejenisnya secara terpadu yang terletak di bawah permukaan tanah