NASIONALNEWS.ID, JAKARTA – Pembongkaran tower Base Transciever Stasiun (BTS) di RW 012 Taman Semanan Indah (TSI) Kelurahan Semanan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat pada 7 Juni 2023. Warga menyebut sempat timbul Izin Mendirikan Bangunan (IMB) palsu.
Willy warga RW 012 Taman Semanan Indah menceritakan, akhir Febuari 2023 ada kegiatan pendirian tower, pada saat pembangunan masih satu tiang, warga sekitar sudah melayangkan protes ke pihak RT dan menanyakan terkait izin ke pihak RT. Namun RT memberikan jawaban, bahwa tower tersebut ada izin.
“Setelah ditelusuri, warga sekitar merasa ditipu dan akhirnya protes, karena yang ditunjuk lokasi awal itu bukan di Blok D8/1 A melainkan adalah di balai warga yang mempunyai jarak dari warga sekitar 10 Meter dari lokasi D8/1A,” kata Willy menceritakan ke nasionalnews.id, Sabtu (4/5/2024).
Willy juga menjelaskan, terkait warga yang protes dan meminta pihak RT supaya disampaikan ke RW, namun sangat disayangkan, persoalan itu tidak ditanggapi serius. Dan warga juga minta pertemuan untuk meminta penjelasan, sangat disayangkan juga, bahwa pihak RW tidak mau menemui warga.
“Dengan situasi yang tidak ditanggapi, warga semakin emosi, lalu mengumpulkan tanda tangan untuk melakukan penolakan terkait keberadaan tower. Setelah semua sudah tanda tangan lalu diserahkan ke pos Cakra supaya disampaikan ke RW. Meskipun terus melakukan protes, ternyata pengerjaan tower terus dikerjakan,” ujar Willy.
Karena merasa tidak dibantu pengurus RW setempat, warga lalu inisiatif membuat laporan di aplikasi Jaki, lalu lapor ke lurah, camat, walikota sampai balai kota yaitu gubernur, sekda, dan satpol PP. Namun pengerjaan tower masih tetap berjalan.
Pada pertemuan 9 Maret di balai warga, kata Willy, ketua RW itu menjanjikan ke warga akan membuat surat ke provider, supaya tower tersebut dibongkar. Namun surat tersebut juga tidak diketahui keberadaannya.
“Sangat disayangkan, meskipun sudah membuat laporan pengerjaan terus berjalan sampai lampu tower dinyalakan. Ketika kami menanyakan ke kamtib, kamtib menjawab bagaimana bisa nyala, sedangkan listrik belum masuk, padahal aliran listrik sudah masuk. Disini terlihat sudah ada pembohongan, setelah itu sampai tahapan memasang internet untuk kegiatan antena provider itu,” jelasnya.
Pada puncaknya, kata Willy, dia (pihak RW) mengutus seseorang yang mangaku dari LBH, namanya pak Andika, dari situ terjadi konfrontasi lagi. Ternyata dia mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). warga merasa bingung, karena dari laporan Jaki maupun CRM menyatakan bawah dalam dalam proses tinggal tindak lanjut dari Satpol PP.
“Dengan keluarnya IMB, warga memanggil pihak kelurahan. Kasi Pemerintahan (kasipem) menyarankan agar warga ada pembuktian bahwa IMB tersebut sah, dan misalkan ada warga keberatan minta surat ke PTSP dan balai kota agar kegiatan tersebut distop terlebih dahulu,” kaya Willy seraya menirukan ucapan Kasipem.
“Akhirnya kami ke balai kota provinsi dan warga mengirim surat somasi keberatan, kenapa IMB tersebut diterbitkan karena dianggap bermasalah. Bukan hanya ke balai kota, warga juga langsung cek ke PTSP dengan membawa copy dari IMB tersebut. Dengan singkat waktu dan cerita, bahwa IMB itu tidak terdaftar. Sampai warga minta kepastian dari petugas PTSP untuk indikasi palsunya sampai berapa persen dan Mereka menyatakan 99 % palsu,” tambahnya.
Willy juga menyampaikan, bahwa sudah diketahui IMB tersebut palsu, pihak LBH, Andika memaksakan kehendak, bahkan dengan langkahnya menantang warga dengan mengatakan bahwa kegiatan ini sudah berizin. Dalam kesempatan tersebut datang satpol PP dari kelurahan, lalu distop karena diketahui bahwa izin tower tersebut palsu.
Tapi sebelumnya, pertemuan di walikota juga diundang dari PTSP, Kelurahan. Dan dalam rapat itu benar dinyatakan bahwa IMB itu palsu. Dengan saat kejadian itu, warga dipertemukan dengan pihak providernya. Disitu baru ketahuan bahwa ada penolakan dari warga.
Kemudian esok harinya ada pertemuan warga dengan pihak provider karena warga ingin mengetahui kenapa sampai memaksakan kehendak dan tetap dilanjutkan.
“Mereka bilang, bahwa selama ini tidak tau, dan ketika ditanya surat keberatan dari warga dan surat permintaan bongkar dari pihak RW, dia menjawab tidak ada. Akhirnya kesimpulan warga, bahwa penolakan itu tidak disampaikan. Namun dari pihak provider mengatakan bahwa ketua RW menjamin semua akan berjalan dengan lancar,nanti ketua RW yang akan menyelesaikan izin warga,” ujar Willy.
Sebelumnya Willy menyampaikan, terkait perizinan itu harus ada tanda tangan dari warga RT 07, RT 09, RT 010. Sedangkan di RT 010 ada tanda tangan, akan tetapi tidak ada datanya.
“Padahal di lingkungan sekitar ketika diminta tanda tangan keberatan, mereka pada kaget dan bertanya, ko ada antena setinggi itu,” ucapnya.
Lalu warga juga meminta bantuan kepada anggota DPRD Pak William dari partai PSI dan akhirnya ditinjau secara langsung dengan beberapa aparat lengkap dari provinsi lalu dilakukan penyegelan.
“Karena setelah dicek Pak William secara langsung bahwa izin tower tersebut tidak ada, lalu seminggu kemudian dibongkar. Namun sebelum dibongkar pihak provider ingin mengetahui surat keberatan warga, Namun tidak bisa minta ke pihak RW, akhirnya warga membantu memberi copynya saja. Dan akhirnya copy surat itulah yang dibawa sebagai dasar untuk laporan ke Perusahaan untuk pembongkaran,” ungkap Willy.
Sementara, Andika selalu pembawa IMB yang disebut warga palsu saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp menjawab bukan dia yang mengurus IMB nya.
“Saya tidak urus IMB tower yang dimaksud, saya tidak tau IMB yang di maksud, perihal IMB tanyakan langsung ke pihak tower semua urusan mereka,” jawab Andika






