NASIONALNEWS.ID, JAKARTA – Kasus penganiayaan yang dilakukan anggota Organisasi Masyarakat (Ormas) terhadap pedagang buah di Jalan Joglo, Kelurahan Joglo, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat pada Selasa 3 September 2024. Polisi memaparkan beberapa barang bukti
Ada yang menarik dari dalam pengungkapan kasus yang sempat viral di media sosial tersebut. Barang bukti seperti batu konblok, dua buah buahan, bohlam, flashdisk yang berisi rekaman saat kejadian dan pakaian yang digunakan tersangka.
Alat bukti tersebut menguatkan kedua anggota ormas tersebut menjadi tersangka dengan pasal 170 KUHP atau pasal 351 KUHP tindak pidana penganiyaan biasa yang berakibat luka berat
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M. Syahduddi yang didampingi Kapolsek Kembangan Kompol M Taufik Ihsan menjelaskan, bahwa peristiwa yang viral di media sosial tersebut pihaknya telah mengamankan 10 orang tersangka.
“Kami mengamankan 10 orang tersangka, namun setelah diminta keterangan hanya dua orang anggota ormas yang ditetapkan sebagai tersangka, dikarenakan telah melakukan penganiayaan terhadap korban. Untuk yang 8 orang dikenakan wajib lapor,” kata Kapolres saat jumpa pers, Jumat (6/9/2024).
Sebelumnya, dijelaskan terkait peristiwa tersebut. bahwa pada hari Selasa tanggal 3 September 2024 pukul 20.00 WIB, kedua tersangka tersebut datang ke toko buah dalam keadaan mabok. Tersangka meminta korban sejumlah uang sebesar Rp. 35.000, namun korban hanya mampu memberikan Rp. 10 ribu.
“Tidak terima diberi uang Rp.10 ribu, tersangka marah-marah, lalu adu mulut dengan korban, namun peristiwa tersebut sempat dilerai warga sekitar dan kedua tersangka pergi meninggalkan toko buah. Setelah selang 30 menit kemudian tersangka datang kembali dengan membawa teman-temannya sebanyak 10 orang, lalu melakukan pengerusakan dan cara melemparkan batu konblok lalu melakukan pengerusakan beberapa fasilitas yang ada di toko tersebut juga melakukan penganiayaan terhadap korban,” kata kapolres.
Begitu mendapatkan laporan, pihak Polres Metro Jakarta Barat langsung membentuk tim gabungan dari Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat juga Polsek Kembangan dan melakukan penangkapan terhadap 10 orang.
Setelah dilakukan penyelidikan terhadap 10 orang dan keterangan beberapa saksi, pihaknya menetapkan dua orang anggota ormas sebagai tersangka. Dan yang 8 orang diberikan sanksi wajib lapor.
Atas perilaku tersebut, kedua tersangka terancam hukuman selama lamanya 5 tahun penjara