NASIONALNEWS.id, KOTA TANGERANG – Kasus pelecehan yang dilakukan oknum pendidik yang juga merupakan pengasuh Lembaga Pendidikan Keagaman memasuki tahap penyelidikan. Hal ini disampaikan kasi Humas Polres Metro Tangerang, Kompol Aryono, SH, Kamis (14/12/2023).
“Sudah dalam penyelidikan, 3 saksi sudah kita panggil,” ujar Aryono ditemui diruang kantornya.
Selain memanggil saksi, lanjut Aryono, juga sedang menunggu hasil psikologi dari korban.
Untuk di ketahui, diduga seorang oknum pemilik dan pengasuh Lembaga Pendidikan Keagamaan di Kecamatan Periuk kota Tangerang dengan inisial MH melakukan perbuatan pencabulan terhadap anak didiknya.
Hal ini disampaikan langsung oleh Sarwinta (37th) selaku ayah korban yang mengalami pencabulan sebut saja ‘Mawar’ saat dikonfirmasi oleh wartawan, Sabtu (09/12/2023).
Dengan adanya perbuatan pencabulan oleh MH, maka Sarwinta (37th) selaku ayah korban pun langsung membuat laporan resmi ke Polres Metro Tangerang Kota pada tanggal 03/11/2023 dengan bukti Surat tanda penerimaan laporan (STPL) Nomor ; LP/B/1482/IX/2023/SPKT Polres Metro Tangerang Kota.
Lebih lanjut, Sarwinta mengatakan bahwa selaku ayah korban, dirinya meminta dan berharap agar Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho segera menindaklanjuti laporan mereka perihal perbuatan pencabulan terhadap putrinya tersebut.
Diketahui bahwa tindak pidana kejahatan perlindungan terhadap anak sudah diatur dalam Undang-undang No.17 Tahun 2016 tentang penetapan PERPU No.1 tahun 2016 perubahan kedua atas Undang-undang No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 E Undang-undang No.17 tahun 2016 dapat dipidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 Tahun penjara.
Gabungan Wartawan Tangerang (GAWAT) menyampaikan keprihatinan terkait kasus ini. Aksi yang dilakukan oknum pendidik ini sangat mencoreng para ulama dan Lembaga Pendidikan Keagamaan. Seharusnya, dimana seorang Pendidik yang juga merupakan pimpinan Lembaga Pendikan Keagamaan menjadi teladan dan menjunjung nilai moral dan agama. (CK)