NASIONALNEWS.ID, JAKARTA – Pengedar narkotika jenis shabu berhasil ditangkap Polsek Kawasan Sunda Kelapa. Hal tersebut disampaikan Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Ferikson Tampubolon saat konferensi pers, Kamis (6/6/2024).
Kapolres juga menjelaskan, bahwa pihak Polsek Kawasan Sunda Kelapa telah mengamankan dua tersangka kasus narkotika. Satu merupakan bandar dan satu lagi adalah pengguna.
“Tersangka DK (41) adalah bandar, ia merupakan residivis kasus narkotika dan berhasil ditangkap di Jalan Komplek Bermis Muara Angke Penjaringan Jakarta Utara. Sementara SH (42) adalah pengguna yang ditangkap di Jalan Tanah Merah Muara Baru, Penjaringan Jakarta Utara. Meraka ditangkap pada Kamis 23 Mei 2024,” kata AKBP Ferikson Tampubolon yang didampingi Kasat Narkoba AKP Arif Bastomi juga Kapolsek Kawasan Sunda Kelapa Kompol Riza Sativa.
Kapolres juga menjelaskan, narkotika jenis shabu yang berhasil diamankan dengan berat 364,8 gram juga alat bukti lainnya.
“Ada beberapa barang bukti yang berhasil kita amankan dari saudara DK, ada Handphone, sepeda motor, timbangan digital, kartu ATM, serta alat hisap juga uang tunai. Sedangkan barang bukti yang kita amankan dari saudara SH alat hisap, timbangan digital juga kemasan teh beraksara China dengan tulisan GUANYINWANG,” ujarnya.
Terkait penjualan shabu tersebut kata Kapolres masih di sekitar Jakarta Utara.
“Mereka mengedarkan shabu di daerah Jakarta Utara,” ucapnya.
Sebelumnya Kapolres memaparkan terkait penangkapan tersebut. Karena ada informasi dari masyarakat yang menduga ada seorang diduga sebagai pengedar narkoba.
“Setelah dilakukan penindakan kepada tersangka DK ditemukan narkotika jenis shabu yang disembunyikan di bawah jok motor. Sedangkan pada saat penangkapan SH ditemukan satu set alat hisap (bong). Dari pengakuan DK barang tersebut ia dapatkan dari seseorang di daerah Matraman Jakarta Timur,” jelasnya.
Terkait pengembangan, ia juga menegaskan, bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak Polda Metro Jaya untuk terus melakukan pengembangan.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya dan akan dilakukan pengembangan,” tuturnya.
Tersangka DK dikenakan pasal 1142 ayat (2) atau 112 ayat (2) dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup atau pidana penjara 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. Sedangkan tersangka SH dikenakan Pasal 131 junto Pasal 114 dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara