NASIONALNEWS.ID, JAKARTA – Proyek Pemagaran Tanah Aset Daerah milik Pemerintah DKI Jakarta di Jalan Bojong Indah Raya RW 05, Kelurahan Rawa Buaya, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat menurut warga pengerjaannya asal jadi.
Helmi salah satu warga Jakarta Barat mengatakan, pembangunan pagar tersebut asal-asalan, karena dari cara pengadukan pasir dengan semen tidak ada takaran. Yang lebih parah lagi, saat pemasangan batu pondasi, airnya tidak dikuras terlebih dahulu.
“Masak masang batu pondasi, adukan pasir sama semen dituang aja. Sedangkan di galian tersebut penuh dengan air. Ya jadi lumpur, terus dimana kekuatan pondasi tersebut,” kata Helmi kepada media, Rabu (16/11/2022).
Menurutnya, seharusnya, galian tersebut airnya dikuras terlebih dahulu, baru pemasangan batu dengan adukan pasir dan semen.
“Proyek ini asal jadi, dan untuk kekuatan saya yakin tidak tahan lama,” ungkapnya.
Helmi juga menegaskan, sebenarnya, proyek pekerjaan tersebut berasal dari Anggaran Perbelanjaan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta tahun anggaran 2022 dengan anggaran Rp, 1.719.460.673.28.
“Proyek itu besar loh anggarannya, setidaknya pihak Aset juga harus melakukan pengawasan, bukan membiarkan asal jadi,” ucap Helmi.
Sebelumnya, Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan (PPTK) dari Suku Badan Pengelolaan Aset Daerah, Deddy mengatakan, dalam pekerjaan Pemagaran Aset Daerah yang berada di Jalan Bojong Indah itu benar di kerjakan olah PT Juida Karya Utama (JKU) dan Jalan Merpati Kelurahan Meruya Utara. Kecamatan Kembangan.
“Ada 2 titik pekerjaan Pemagaran Taman, dikerjakan oleh PT Juida Karya Utama, dan itu menjadi satu paket. Karena jenis pekerjaan itu sama sehingga tidak bisa di pecah, sesuai aturan Perpres no 18 tahun 2021 tentang pengadaan barang dan jasa,” ungkap Deddy di ruang kerjanya Selasa (15/11/22).
Dia juga menegaskan, sekarang ini zaman terbuka, tidak ada yang ditutup tutupi, silahkan aja kawan kawan media untuk melihat bagaimana pekerjaan yang berlangsung di lapangan.
“Media sebagai Kontrol sosial saya harapkan, bisa membantu kami untuk memberikan hal yang positif tentang pekerjaan Pemagaran Aset di 2 tempat berbeda,” tegasnya.
Pada saat ditanya minimnya jangka waktu pekerjaan terhadap 2 paket pekerjaan, apakah bisa selesai sesuai jangka waktu yang ditentukan oleh penyedia?. Deddy mengatakan, sebelum pekerjaan itu dilaksanakan oleh pihak penyedia, pihaknya bertanya dulu sama mereka dan mereka juga menyanggupi bisa menyelesaikan sesuai dengan kontrak.
“Kita ada surat perjanjian bahwa mereka bisa menyelesaikan sesuai kontrak, kalaupun melewati waktu kita akan berikan denda sesuai aturan. Berarti kita akan bayar pada tahun depan, tapi kalau untuk kontrak kerja kita memakai kontrak Lonsum,” jelasnya.
(Budi Beler)