NASIONALNEWS.ID, JAKARTA – Sebuah reklame milik salah satu restoran siap saji YAKINIKU dan SHABU SHABU yang berlokasi di sisi Tol kawasan CNI Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat diduga tidak memiliki izin resmi dari pihak terkait. Hal tersebut menjadi pertanyaan warga.
Pasalnya pada reklame tersebut tidak terlihat adanya stiker pembayaran pajak dari Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah UP3D Kecamatan Kembangan. Selain itu, reklame tersebut juga diduga tidak memiliki Izin Penyelenggaraan Reklame (IPR) sesuai dengan ketentuan peraturan daerah yang berlaku.
Johan salah satu warga Kembangan mengatakan, bahwa dirinya tidak heran dengan banyaknya reklame yang berdiri tanpa izin dari instansi terkait.
“Ngga heran bang, karena hal seperti itu sudah menjadi pemandangan umum. Biasanya kalau reklame yang ada izinnya atau yang bayar pajak itu ada stiker biru dari perpajakan. Kalau itu sepertinya tidak ada stiker biru dari pajak,” kata Johan
Johan juga menjelaskan, lokasi reklame tersebut tidak jauh dari kantor Walikota Jakarta Barat. Menurutnya, Satpol PP lebih tau tentang masalah ada reklame itu.
“Karena mereka setiap hari melakukan patroli, kalau memang tidak ada izinnya segera ditindak, turunkan. Kalau mereka ada izin bayar pajak tempel dong stiker nya biar masyarakat tau,” tegasnya.
Ia juga meminta, dalam hal ini Satpol PP jangan sampai tebang pilih untuk melakukan penertiban, karena itu memang tugasnya, untuk menjalankan Peraturan Daerah (Perda)
“Jangan sampai terkesan dibiarkan begitu saja, sehingga masyarakat berasumsi kalau Satpol PP itu bermain di ranah ilegal itu,” tuturnya.
Terkait hal tersebut, Kepala Seksi Ketertiban Umum (Kasie Tibum) Satpol PP Jakarta Barat Ivan Sugiro saat di konfirmasi belum memberikan keterangan.
(Budi Beler)






