Soal Bangunan Di Tambora, Kinerja Dinas Citata Tambora Dipertanyakan

oleh -
oleh
screenshot 20210317 131554 whatsapp compress20

NASIONALNEWS.ID, JAKARTA – Soal bangunan yang terdapat di wilayah Kecamatan Tambora kerap kali menjadi sorotan warga masyarakat Tambora. Pasalnya, diduga masih ditemukan bangunan yang menyalahi aturan maupun perda terkait mendirikan bangunan.

Seperti halnya sebuah bangunan yang terdapat di wilayah Kelurahan Angke, tepatnya di Jl. Angke Indah RT. 011/01 Kelurahan Angke, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.

Pantauan Media ini, terlihat dengan adanya sebuah laporan pengaduan warga melalui Aplikasi JAKI yang menyampaikan kegiatan membangun di alamat tersebut yang diduga telah menyalahi aturan.

Dalam pengaduan tersebut tercatat pada Aplikasi JAKI tanggal 16 Maret 2021, selesai ditindaklanjuti pada hari yang sama. Namun anehnya hal tersebut tidak dilakukan oleh Dinas CKTPR Tambora, melainkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Menurut warga setempat, bahwasanya sangat jelas dikatakan pada tindaklanjut laporan tersebut, jika tidak berizin, pengawasan ada pada Dinas CKTRP.

“Jika terdapat pembangunan yang tak berizin, maka kewenangan pengawasan dan pengendalian ada pada Dinas Teknis terkait, dalam hal ini Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan,” Tulis DPMPTSP.

selain melaporkan melalui Aplikasi JAKI, warga sekitar juga merasa terganggu dengan adanya aktifitas pembangunan yang diduga telah menyalahi aturan tersebut.

“Gak pamitan sama tetangga dan mengganggu aktifitas kami,” ujar salah seorang warga yang tidak ingin disebutkan namanya, Selasa (16/3/2021).

Hingga berita ini diturunkan, Dinas CKTRP Tambora belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut terkait laporan warga tersebut

(Peri Ryan)

No More Posts Available.

No more pages to load.