NASIONALNEWS.ID, Jakarta – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan inspeksi keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan (rampcheck) terhadap bus yang beroperasi.
Langkah ini dilakukan dengan penerbitan Surat Edaran (SE) nomor SE DRJD 11 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Inspeksi Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pada Masa Libur Sekolah Tahun 2026.
Suratnya ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan.
Isi ini memuat pedoman pelaksanaan rampcheck pada masa libur sekolah 2026 untuk memastikan angkutan umum yang beroperasi memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
“Inspeksi keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan atau rampcheck akan dilaksanakan di terminal penumpang dan pool bus mulai 22 Juni hingga 12 Juli 2026,” katanya di Jakarta pada Kamis (18/6/2026).
Rampcheck dilakukan untuk meningkatkan keselamatan transportasi jalan dan memberikan rasa aman serta nyaman bagi masyarakat yang melakukan perjalanan selama masa libur sekolah.
Petugasnya akan memeriksa berbagai aspek keselamatan kendaraan seperti kondisi teknis kendaraan, kelengkapan persyaratan administratif, dan dokumen pendukung lainnya.
Langkah ini sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: SK.5637 /AJ.403/DRJD/2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Inspeksi Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Pemeriksaan dilakukan terhadap mobil bus oleh Dishub Provinsi atau Kabupaten/Kota dan Balai Pengelola Transportasi Darat sesuai kewenangannya masing-masing. Hasilnya wajib dilaporkan ke Ditjen Perhubungan Darat paling lambat tanggal 13 Juli 2026,” ucapnya.
Aan Suhanan meneruskan rampcheck juga akan dilaksanakan di sejumlah titik strategis seperti jalan tol dan jalan nasional non-tol, rest area, pintu keluar jalan tol, dan jalur alternatif pada tanggal 3-12 Juli 2026.
Langkah ini tetap memperhatikan kelancaran arus lalu lintas.
“Untuk mendukung efektivitas inspeksi, pelaksanaan rampcheck di luar terminal dan pool bus ini pun melibatkan instansi lain seperti kepolisian, Jasa Raharja, serta stakeholder lainnya,” tuturnya.
Bus yang menjalani proses inspeksi dan ditemukenali melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
Sanksi dapat berupa tilang untuk pelanggaran administratif dan bus dilarang beroperasi sampai terpenuhinya persyaratan teknis utama ataupun penunjang.
“Kalau nanti ditemukan bus yang tidak memenuhi persyaratan teknis laik jalan, maka bus tersebut tidak diperbolehkan beroperasi. Kemudian perusahaan bus tersebut harus menyediakan bus pengganti yang telah diperiksa dan dinyatakan memenuhi persyaratan teknis utama laik jalan,” ujarnya.
Seluruh operator angkutan umum, ucap Aan Suhanan, untuk melakukan pemeriksaan kendaraan secara berkala, memenuhi semua aspek persyaraatan administrasi, dan laik jalan.
Jadi, setiap armada yang dioperasikan dapat dipastikan dalam kondisi baik.
Masyarakat diminta lebih cermat dalam memilih angkutan umum yang akan digunakan selama masa libur sekolah.
“Keselamatan harus menjadi prioritas utama dalam penyelenggaraan layanan transportasi jalan, terutama pada saat mobilitas masyarakat meningkat seperti masa libur sekolah, jadi operator harus benar-benar memastikan armadanya dalam kondisi laik jalan,” tuturnya.
“Kami turut mengimbau masyarakat memilih bus yang aman, masyarakat dapat mengecek status kendaraan melalui aplikasi Mitra Darat sebelum bepergian sehingga perjalanan selama masa libur sekolah dapat berlangsung dengan aman, nyaman, dan selamat.”

