12 Subjek Hukum Diduga Ganggu Tutupan Hutan, Kemenhut Ancam Hukuman Pidana 5 Tahun dan Denda Hampir 3 Miliar Rupiah

oleh -
img 20251206 wa0498

NASIONALNEWS.ID, Jakarta – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengidentifikasi faktor-faktor penyebab kerusakan lingkungan di wilayah hulu Daerah Aliran Sungai (DAS).

Hal ini diduga memperparah dampak bencana di hilir.

Hasil analisis awal yang diperkuat verifikasi lapangan, menunjukkan indikasi kerusakan lingkungan di hulu DAS Batang Toru dan DAS Sibuluan di Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, dan Tapanuli Selatan.

Kerusakan tutupan hutan di lereng dan hulu DAS diduga menurunkan kemampuan tanah menyerap air.

Jadi, hujan ekstrem lebih cepat berubah menjadi aliran permukaan (run-off) yang kuat, memicu banjir dan longsor.

Material kayu yang terbawa arus menunjukkan dugaan aktivitas pembukaan lahan dan penebangan yang tidak sesuai ketentuan.

“Kami melihat pola yang jelas: di mana ada kerusakan hutan di hulu akibat aktivitas ilegal, di situ potensi bencana di hilir meningkat drastis,” kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum Ditjen Gakum Kehutanan Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho.

“Ini adalah kejahatan luar biasa yang mengorbankan keselamatan rakyat.”

Aktivitas di Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) yang seharusnya legal, terindikasi disalahgunakan menjadi kedok untuk pembalakan liar yang merambah ke kawasan hutan negara di sekitarnya.

Kemenhut melalui Ditjen Gakkum Kehutanan Kemenhut membentuk Tim Gabungan sebagai respon dari dampak kerusakan lingkungan di wilayah hulu DAS.

Ditjen ini melakukan pengumpulan bahan dan keterangan terkait dugaan aktivitas yang menyebabkan kerusakan lingkungan.

Dari hasil identifikasi awal ditemukan 12 subjek hukum berbentuk korporasi dan perorangan diduga memiliki keterkaitan dengan gangguan tutupan hutan di wilayah hulu.

Kemudian, kondisi medan sulit, cuaca ekstrem, dan keterbatasan akses logistik menjadi tantangan utama.

Namun seluruh tim tetap melanjutkan verifikasi lapangan secara simultan.

Sejak 4 Desember 2025, tim telah melakukan pemasangan papan larangan (papan informasi) pada lima lokasi yang terindikasi.

Hal ini terdiri dari dua titik pada area konsesi PT TPL, dan tiga titik pada lokasi Pemegang PHAT atas nama JAM, AR, dan DP.

Pada saat yang bersamaan Tim PPNS Balai Gakkum Sumatera sedang melakukan penyidikan atas dugaan tindak pidana kehutanan pada salah satu subjek hukum.

Mereka adalah pemilik PHAT atas nama JAM, setelah ditemukan empat truk bermuatan kayu tanpa dokumen sah.

Dokumen yang dimaksud adalah Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu Bulat.  (SKSHH-KB).

Kasus ini dikenakan oleh PPNS berupa Pasal 83 ayat (1) huruf b jo. Pasal 12 huruf e UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana maksimum lima tahun dan denda maksimum Rp2,5 miliar.

Selain itu dilakukan pemanggilan terhadap seluruh 12 subjek hukum dijadwalkan pada Selasa, 9 Desember 2025 untuk pendalaman lebih lanjut.

“Tim di lapangan telah melakukan penyegelan lokasi-lokasi yang terindikasi melakukan aktivitas ilegal. Langkah ini adalah bagian dari upaya komprehensif yakni verifikasi fakta, pengamanan tempat, serta penyiapan bukti untuk proses penegakan hukum yang adil dan transparan,” ucap Dwi Januanto Nugroho.

“Kami juga akan berkoordinasi erat dengan instansi terkait untuk memastikan adanya upaya restorasi hulu DAS dan perlindungan bagi komunitas terdampak.”

Ditjen Gakkum Kemenhut sedang mengkaji penerapan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk menelusuri dan menyita aset hasil kejahatan kehutanan.

Selain itu gugatan perdata berdasarkan Pasal 72 jo. 76 UU Kehutanan untuk memulihkan fungsi ekosistem hutan.

Kemenhut akan menginstruksikan langkah-langkah teknis pemulihan hulu DAS bekerja sama dengan Ditjen Pengelolaan DAS dan Rehabilitasi Hutan (PDASRH), pemerintah daerah, dan masyarakat setempat.

Program ini mencakup rehabilitasi vegetasi, penanganan pengendalian erosi, dan penataan kembali alur sungai yang tersumbat material.

Kemenhut bekerja secara profesional, transparan, dan terpadu dengan semua pemangku kepentingan.

Langkah ini guna mengungkap akar penyebab kerusakan hulu dan memulihkan fungsi hidrologis DAS.

Penindakan terhadap pelanggaran kehutanan yang berkontribusi pada bencana bukan sekadar tindakan administratif.

Selain itu upaya perlindungan terhadap keselamatan publik dan ketahanan ekologis bangsa.

No More Posts Available.

No more pages to load.