NASIONALNEWS.ID, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan ‘Penyerahan Denda Administratif dan Penyelamatan Keuangan Negara serta Hasil Penguasaan Kembali Kawasan Hutan Tahap ke-VI’ kepada Kementerian Kehutanan (Kemenhut) di Jakarta pada Jumat (10/4/2026).
Dari kegiatan diserahkan hasil penyelamatan keuangan negara sebesar Rp11.420.140.815.858 yang disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto
Jumlah ini berasal dari pertama, Penagihan denda administrasi di bidang kehutanan dan satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) senilai Rp7.230.036.440.742.
Kedua, hasil penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang merupakan penyelamatan keuangan negara atas penanganan tindak pidana korupsi (tipikor) oleh Kejagung mulai Januari sampai Maret senilai Rp1.967.867.840.912
Ketiga, penerimaan pajak sejak Januari sampai April sebesar Rp967.779.890.000.
Keempat, pendapatan negara melalui penyetoran pajak PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) sebesar Rp180.574.134.143.
Kelima, PNBP yang berasal di denda lingkungan hidup sebesar Rp1.145.847.307.471.
Pada kesempatan yang sama Kejagung juga menyerahkan kepada Kemenhut kawasan hutan yang telah dikuasai Kembali melalui Satgas PKH yang merupakan kawasan hutan konservasi seluas 254.780,12 ha.
Kawasan hutan ini meliputi pertama, Hutan Produksi yang dapat dikonservasi berlokasi di Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) seluas 149.198,09 ha.
Kedua, Taman Hutan Raya Laikombi di Subulussalam, Aceh seluas 51.003 ha.
Ketiga, Hutan konservasi di Kawasan TN Gunung Halimun Salak, Bogor seluas 105.072 ha.
Prabowo Subianto mengatakan kedaulatan sumber daya alam (SDA) dinilai penting.
Jadi, setiap jengkal kawasan hutan dan setiap rupiah dari kekayaan negara harus dikelola dengan integritas tinggi.
Langkah ini untuk kepentingan rakyat dan menjaga kelestarian ekosistem nasional demi masa depan generasi mendatang.
“Menjaga kekayaan negara, menyelamatkan kekayaan negara adalah sungguh pekerjaan penuh kehormatan, penuh kemuliaan,” katanya.
Kemenhut menyatakan penguasaan kembali kawasan hutan ini merupakan langkah krusial dalam menertibkan tata kelola kehutanan di Indonesia.
Kemenhut terus memastikan kawasan hutan yang telah kembali ke negara ini segera dipulihkan fungsinya.
Langkah ini dilakukan melalui program rehabilitasi yang intensif dan sinergitas dengan kementerian dan lembaga (K/L) lain akan terus ditingkatkan untuk memastikan tidak ada lagi pihak yang beroperasi secara ilegal di dalam kawasan hutan negara.






