NASIONALNEWS.ID, JAKARTA – Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mendesak Kapolri untuk memberantas habis di dalam Institusi Polri praktek bawahan diwajibkan setor kepada atasan.
“Praktek ini bisa dikualifikasi sebagai praktek gratifikasi yang menahun dan bisa membawa dampak anggota tertekan dan akan melakukan praktek-praktek pungli pada masyarakat dan pengusaha atau bahkan akan menjadi backing pihak-pihak tertentu yang menjalankan praktek ilegal,” kata Sugeng saat memberikan siaran persnya, Selasa (6/6/2023).
Kata Sugeng, masalah Bripka Andry anggota Brimob di Rokan Hilir yang selalu diminta setor kepada atasannya Danyon Kompol Petrus Simamora yang terjadi di Rokan Hilir adalah masalah laten dalam praktek tertutup bagai fenomena gunung es gratifikasi dalam Institusi Polri.
“Bisa dibayangkan seorang Bripka Andry yang gajinya hanya sekitar 4 juta dengan tunjangan harus menyetor puluhan juta bahkan ratusan juta diperintah untuk menyetor kepada atasannya. Jumlah setoran yang melebihi penghasilan resminya pasti akan menuntut Bripka Andey serta anggota lainnya (berjumlah 6 orang) akan jumpalitan mencari dana bahkan dari sumber yang ilegal semisal menjadi backing usaha-usaha ilegal,” ujar Sugeng.
Selain itu, kata Sugeng, ada fenomena anggota frelance atau bebas tugas setelah apel yang mana ini adalah praktek pelanggaran disiplin dan juga kode etik karena adanya tekanan harus setor pada atasan.
“IPW mendukung langkah Polda Riau menonaktifkan Kompol Petrus Simamora dan mendesak agar dilakukan pemeriksaan kode etik serta proses pidana pemerasan dalam jabatan terhadap Kompol Petrus Simamora,” ucapnya.
“IPW juga mendorong agar anggota-anggota Polri yang didesak oleh atasannya menyetor untuk menolak perintah atasan tersebut dan berani melaporkan pada atasan dari atasannya ini,” tutupnya.
Sugeng teguh santoso
Ketua IPW
082221344458