NASIONALNEWS.id, JAKARTA – Bea Cukai Watch (BCW) menyoroti penanganan 29 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA) atau minuman beralkohol yang ditindak petugas Bea Cukai Merak, Banten, pada 26 Agustus 2026. BCW meminta kejelasan mengenai standar operasional prosedur (SOP) penindakan, administrasi penguasaan barang, status hukum pemilik, serta dasar rencana pemusnahan barang tersebut.
Sorotan BCW menyusul pemberitaan NasionalNews.id pada 14 Oktober 2026 berjudul “Bea Cukai Merak Akui Sita 29 Botol Miras Tanpa Tanda Terima”.
Dalam pemberitaan tersebut, 29 botol minuman beralkohol yang diperkirakan bernilai Rp150 juta disebut merupakan koleksi pribadi milik Budi yang dikumpulkan sejak 2011, antara lain melalui pembelian di fasilitas duty free.
Barang-barang itu kemudian disebut hendak dijual kembali karena kebutuhan ekonomi pemiliknya.
Koordinator BCW, Jimmy Endey, mengatakan bahwa penegakan hukum terhadap peredaran minuman beralkohol ilegal harus didukung prosedur yang benar dan kepastian hukum bagi masyarakat.
“BCW mendukung Bea Cukai memberantas peredaran miras ilegal. Namun, setiap penindakan harus memiliki dasar hukum yang jelas, administrasi yang tertib, dan proses penyelesaian yang dapat dipertanggungjawabkan. Jangan sampai barang sudah dikuasai negara, tetapi hak pemilik dan status hukumnya belum memperoleh penjelasan yang memadai,” ujar Jimmy di Jakarta, Kamis (22/10/2026).
Persoalan Tanda Terima dan Administrasi Penindakan
BCW menilai persoalan dokumen dalam kasus tersebut perlu dijelaskan secara terbuka.
Berdasarkan informasi yang diberitakan, terdapat Surat Bukti Penindakan (SBP) Nomor SBP/154/Mandiri/KBC.070102/2026. Namun, pihak pemilik mempersoalkan belum diterimanya dokumen tanda terima atau berita acara serah terima barang.
Menurut Jimmy, keberadaan SBP harus menjadi titik awal untuk memeriksa seluruh administrasi penindakan, termasuk pencatatan jenis, jumlah, kondisi, dan lokasi penyimpanan barang.
“Kalau ada 29 botol miras yang diambil alih petugas, harus jelas dokumen penguasaannya. Apakah SBP sudah mencatat seluruh barang secara lengkap? Apakah ada berita acara atau dokumen inventarisasi? Di mana barang disimpan dan siapa yang bertanggung jawab? Semua itu harus dapat ditelusuri,” tegasnya.
BCW menekankan bahwa belum diterimanya tanda terima tersendiri tidak otomatis membuktikan penindakan tidak sah. Kepatuhan prosedur harus diperiksa berdasarkan dokumen yang diwajibkan untuk jenis tindakan tersebut.
Koleksi Pribadi Tidak Otomatis Berarti Barang Ilegal
BCW juga meminta Bea Cukai Merak meneliti secara objektif keterangan bahwa barang tersebut merupakan koleksi pribadi yang telah dimiliki sejak 2011.
Menurut Jimmy, perlu dibedakan antara kepemilikan barang yang diperoleh secara sah dan kegiatan memperdagangkan kembali barang yang mungkin tunduk pada persyaratan cukai maupun perizinan.
“Kalau benar minuman tersebut merupakan koleksi pribadi yang diperoleh secara sah, hal itu harus diperiksa dan dipertimbangkan. Jangan langsung menyamakan kolektor dengan pelaku perdagangan miras ilegal. Tetapi ketika koleksi itu dijual kembali, tentu harus dilihat apakah kewajiban hukum untuk peredarannya telah dipenuhi,” katanya.
BCW menilai bukti pembelian, asal barang, ketentuan fasilitas duty free, pita cukai atau bukti pelunasan cukai, serta kronologi penjualan kembali merupakan bagian penting yang perlu diteliti.
Alasan kebutuhan ekonomi, lanjut Jimmy, dapat menjelaskan latar belakang penjualan, tetapi tidak dengan sendirinya menghapus kewajiban hukum yang berlaku.
BCW Minta Peluang Pengembalian Barang Dikaji
BCW meminta agar Bea Cukai Merak menjelaskan apakah masih tersedia mekanisme penyelesaian yang memungkinkan barang dikembalikan kepada pihak yang berhak apabila hasil penelitian tidak menemukan dasar hukum untuk mempertahankan penguasaannya.
“Kalau setelah diperiksa ternyata tidak ada pelanggaran yang menjadi dasar untuk menahan atau merampas barang, pengembaliannya harus diproses sesuai ketentuan. Jangan sampai barang milik masyarakat dipertahankan tanpa dasar hukum yang sah,” ujar Jimmy.
Namun, BCW menegaskan bahwa status koleksi pribadi tidak otomatis memberikan hak atas pengembalian. Jika ditemukan pelanggaran yang berdasarkan undang-undang mengharuskan barang dirampas untuk negara atau diselesaikan melalui mekanisme tertentu, konsekuensi hukum tersebut tetap berlaku.
“BCW tidak meminta barang ilegal dikembalikan. Yang kami minta adalah pemeriksaan yang objektif, dasar keputusan yang transparan, dan kepastian hukum bagi pemilik,” tambahnya.
Rencana Pemusnahan di Tangerang Dipertanyakan
BCW juga menyoroti informasi mengenai rencana pemusnahan barang di wilayah Tangerang pada 2027.
Jimmy meminta Bea Cukai Merak menjelaskan apakah rencana tersebut telah didasarkan pada penetapan hukum yang sah atau masih berupa rencana administratif.
“Pemusnahan merupakan tindakan yang tidak dapat dipulihkan. Karena itu, sebelum dilakukan harus dipastikan status barang, dasar keputusan pemusnahan, dan apakah masih ada hak atau proses hukum yang harus diselesaikan,” ujarnya.
BCW meminta agar setiap permohonan penelitian, keberatan, atau pengembalian barang yang diajukan secara sah diperiksa terlebih dahulu sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
Apabila masih terdapat persoalan hukum yang relevan dan belum terselesaikan, BCW mendorong Bea Cukai mempertimbangkan permohonan penundaan pemusnahan sepanjang diperbolehkan peraturan.
Status Pemilik Barang Harus Diperjelas
BCW turut meminta kejelasan apakah penanganan perkara masih dalam tahap penelitian dugaan pelanggaran, telah masuk penyidikan, atau diselesaikan melalui mekanisme administratif.
“Penindakan barang tidak otomatis membuktikan pemilik melakukan tindak pidana. Harus jelas perbuatan yang diduga melanggar hukum, siapa yang bertanggung jawab, dan apa dasar pembuktiannya,” kata Jimmy.
Menurutnya, informasi tentang adanya calon pembeli maupun perantara dalam proses penjualan juga harus diperiksa berdasarkan fakta, tanpa menyimpulkan keterlibatan atau kesalahan pihak tertentu sebelum terdapat bukti yang memadai.
BCW meminta Bea Cukai Merak memberikan klarifikasi resmi mengenai dasar penindakan 29 botol miras, kelengkapan dokumen, status penyimpanan, hasil penelitian dugaan pelanggaran, serta dasar rencana pemusnahan.
BCW juga mendorong evaluasi pelaksanaan SOP penindakan dan pengelolaan barang hasil penindakan guna memastikan seluruh proses berjalan profesional dan akuntabel.
“Jangan hanya bicara keberhasilan penindakan, tetapi juga bagaimana barang dikelola dan bagaimana hak masyarakat dilindungi. Kalau memang melanggar hukum, proses sesuai aturan. Kalau tidak terbukti melanggar dan memenuhi syarat untuk dikembalikan, jangan dipersulit,” ujar Jimmy.
“Penegakan hukum harus tegas terhadap pelanggaran, tetapi juga adil terhadap masyarakat. Bea Cukai harus mampu menunjukkan bahwa setiap penindakan bukan hanya sah secara kewenangan, melainkan juga benar secara prosedur dan dapat dipertanggungjawabkan,” pungkas Jimmy.






