NASIONALNEWS.id, JAKARTA – Bea Cukai Watch (BCW) menilai pengungkapan Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengenai 74 kali penindakan dengan total 334,5 kilogram emas hingga 14 September 2026 merupakan perkembangan penting dalam upaya membongkar perdagangan dan penyelundupan emas ilegal di Indonesia.
Sekretaris Eksekutif BCW Eko TW mengatakan angka tersebut sekaligus menunjukkan bahwa persoalan emas ilegal tidak lagi dapat dilihat sebagai kasus-kasus individual di pintu keberangkatan internasional.
“Tiga ratus tiga puluh empat setengah kilogram bukan angka kecil. Menkeu sekarang sudah punya angkanya, Bea Cukai punya data penindakannya. Pertanyaan berikutnya justru lebih penting: dari mana seluruh emas itu berasal?” kata Eko di Sekretariat BCW, Jalan Dr. Saharjo No. 123/123B, Manggarai, Tebet, Jakarta Selatan, Sabtu (19/9/2026).
Data terbaru Kementerian Keuangan menyebut emas yang ditindak ditemukan dalam beragam bentuk, mulai dari emas batangan dan perhiasan hingga serbuk emas. Menkeu juga menyatakan modus yang ditindak terutama merupakan upaya membawa emas keluar Indonesia tanpa prosedur dan dokumentasi yang semestinya.
Menurut Eko, temuan serbuk emas khususnya patut menjadi pintu masuk pendalaman asal-usul komoditas tersebut.
“Kalau sudah ditemukan serbuk emas, pertanyaannya semakin menarik. Dari lokasi produksi mana? Siapa yang mengumpulkan? Di mana diolah? Siapa pembelinya? Apakah seluruh sumber produksinya tercatat dan legal? Jangan otomatis disebut PETI sebelum dibuktikan, tetapi asal-usulnya wajib ditelusuri.”
BCW: Pertemukan Data Bea Cukai dengan “10 Besar”
BCW juga mengingatkan adanya pekerjaan yang sebelumnya dibuka oleh mantan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengenai pemanfaatan data LNSW untuk mendeteksi transaksi emas yang tidak tercatat, termasuk apa yang disebut sebagai “10 besar” potensi untuk didalami lebih lanjut.
Menurut Eko, pergantian Menteri Keuangan tidak seharusnya membuat pekerjaan tersebut terputus.
“Sekarang justru momentumnya tepat. Di satu meja ada data 334,5 kilogram hasil penindakan. Di meja lain pemerintah pernah menyatakan memiliki pemetaan ‘10 besar’ potensi perdagangan emas yang perlu didalami. Mengapa datanya tidak dipertemukan?”
Eko menegaskan BCW tidak menyimpulkan bahwa perusahaan atau pihak dalam pemetaan LNSW tersebut mempunyai hubungan dengan kasus-kasus penyelundupan yang ditindak DJBC.
“Itu harus jelas. BCW tidak menuduh ‘10 besar’ itu sebagai penyelundup. Sampai sekarang nama perusahaannya pun belum diumumkan secara resmi dan status pemeriksaannya perlu diperjelas. Yang kami minta adalah data matching oleh negara.”
Menurut BCW, pencocokan dapat dilakukan sesuai kewenangan masing-masing antara LNSW, DJP dan DJBC, kemudian dikembangkan bersama PPATK maupun aparat penegak hukum apabila ditemukan indikasi tindak pidana.
“Follow the gold, follow the money, follow the tax. Emasnya dari mana, uangnya bergerak ke mana, dan kewajiban pajak serta kepabeanannya sudah dipenuhi atau belum. Tiga jalur itu harus bertemu.”
Jangan Puas dengan Angka Penindakan
BCW mengapresiasi keberhasilan DJBC melakukan 74 penindakan. Namun Eko mengingatkan bahwa besarnya barang yang berhasil diamankan juga dapat dibaca dari sisi lain.
“334,5 kilogram memang menunjukkan keberhasilan penindakan. Tetapi angka yang sama sekaligus menunjukkan besarnya tekanan penyelundupan yang sedang dihadapi Indonesia. Jadi jangan hanya bangga pada berapa kilogram yang tertangkap. Negara juga harus bertanya: berapa kilogram yang kemungkinan sudah berhasil keluar?”
Menurut Eko, pertanyaan tersebut tidak dapat dijawab dengan asumsi. Pemerintah perlu membangun analisis risiko berdasarkan data produksi, perdagangan domestik, pemurnian, transaksi keuangan, ekspor resmi dan hasil penindakan.
BCW juga mencatat penerimaan kepabeanan dan cukai sampai Agustus 2026 mencapai Rp210,2 triliun, sedangkan bea keluar tercatat Rp25,1 triliun. Namun peningkatan bea keluar terutama ditopang komoditas CPO sehingga angka tersebut tidak tepat diperlakukan sebagai penerimaan dari emas.
“Karena itu BCW ingin pemerintah secara khusus menghitung berapa nilai ekonomi 334,5 kilogram tersebut, berapa potensi bea keluar yang seharusnya dibayar, berapa potensi pajaknya, serta berapa penerimaan negara yang berhasil diselamatkan maupun yang diduga telah hilang.”
Suahasil Punya Kesempatan Menuntaskan Pekerjaan
Eko menilai pernyataan Suahasil mengenai penyelundupan emas merupakan sinyal positif bahwa isu tersebut tetap menjadi perhatian Kementerian Keuangan setelah pergantian menteri.
Namun, menurutnya, tahap berikutnya akan menentukan apakah pemerintah hanya mengumumkan statistik penindakan atau benar-benar membongkar ekosistem perdagangan emas ilegal.
“Menkeu sudah membuka angka 334,5 kilogram. Sekarang publik membutuhkan peta, bukan sekadar angka. Peta sumber emasnya, pengepulnya, pemodalnya, jalur distribusinya, penerimanya di luar negeri dan potensi penerimaan negara yang hilang.”
“Kalau data LNSW, DJP, DJBC, PPATK dan hasil penyidikan aparat dipertemukan, kita berharap yang terlihat nanti bukan hanya orang yang membawa emas di bandara, tetapi rantai ekonominya dari hulu sampai hilir,” pungkas Eko Teguh Wiyono, Sekretaris Eksekutif Bea Cukai Watch (BCW).






