NASIONALNEWS.ID, Jakarta – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menertibkan kendaraan yang melakukan pelanggaran.
Langkah ini dilakukan dengan pengawasan melalui 89 Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) yang tersebar di Indonesia.
“Pada tahun ini dari tanggal 1 Januari hingga 3 April tercatat sebanyak 606.799 kendaraan telah diperiksa,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hundar) Kemenhub, Aan Suhanan di Jakarta pada Ahad (5/4/2026).
Dari angka itu sejumlah 157.821 kendaraan atau sekitar 26,01% melakukan pelanggaran.
“Sementara 448.978 kendaraan lainnya atau 73,99 persen dinyatakan tidak melanggar,” ujarnya.
Dari jumlah kendaraan angkutan barang yang melakukan pelanggaran ditemukan sebanyak 214.553 pelanggaran terdiri dari 48,49% atau 104.043 kendaraan melanggar daya angkut.
Kemudian, sebanyak 2,70% atau 5.785 kendaraan melanggar dimensi.
Selanjutnya, sebanyak 48,48% atau 104.011 kendaraan dokumen.
Lalu, sebanyak 4 kendaraan melanggar persyaratan teknis dan sebanyak 0,33% atau 710 kendaraan melanggar tata cara muat.
“Pada masa sosialisasi menuju Zero Over Dimension Over Loading (ODOL) 2027 ini penindakan dilakukan kepada para pelanggar yang dilakukan secara selektif,” tuturnya.
“Penindakan yang dilakukan di antaranya pemberian peringatan sebanyak 45.545 kendaraan (92,94%), sanksi tilang sebanyak 1.924 kendaraan (3,93%), sanksi tilang kepolisian pada 1 kendaraan dan tilang UPPKB lainnya sebanyak 1.533 (3,13%).”
Aan Suhanan mengungkapkan lima perusahaan dengan pelanggar tertinggi yaitu PT SIL sebanyak 508 kendaraan, PT IP dengan 464 kendaraan, CV JK sebanyak 382 kendaraan, PT SA sebanyak 363 kendaraan dan PT SBJ dengan 363 kendaraan.
“Dari hasil pengawasan yang dilakukan, terdapat lima komoditi muatan angkutan barang dengan pelanggaran tertinggi di antaranya barang campuran sebanyak 10.833 kendaraan, pasir sebanyak 9.760 kendaraan, barang paket sebanyak 8.702 kendaraan, perkebunan sebanyak 5.397 kendaraan, dan semen sebanyak 4.234 kendaraan,” ujarnya.
Pengawasan kendaraan angkutan barang menunjukkan tren peningkatan.
Namun, tingkat pelanggaran masih relatif tinggi dan didominasi oleh pelanggaran daya angkut dan dokumen yang mengindikasikan permasalahan utama terletak pada kepatuhan operasional dan administrasi pelaku usaha yang masih rendah.
“Ke depan, menuju Zero ODOL 2027 akan dilakukan percepatan perbaikan dan optimalisasi sistem Jembatan Timbang Online (JTO) dan Weigh In Motion (WIM) di UPPKB untuk meningkatkan kualitas pengawasan serta meningkatkan kepatuhan administrasi melalui integrasi data pengawasan dan penguatan koordinasi dengan stakeholder terkait,” ucapnya.






