NASIONALNEWS.ID, Semarang – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menyiapkan berbagai kebijakan percepatan (quick win) dalam penanganan kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL).
Langkah ini sebagai bagian dari upaya menuju target Zero ODOL 2027 dengan uji coba pada 1 Juni 2026 melalui penguatan sistem pengawasan, prasarana, dan regulasi.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdar) Kemenhub, Aan Suhanan mengatakan penanganan kendaraan lebih dimensi dan lebih muatan tidak hanya bisa mengandalkan pengawasan konvensional.
Pengawasan praktik ODOL diperlukan sistem dan aplikasi yang lebih presisi dan transparan.
“Kami membuat quick win atau percepatan untuk pengawasan, ada tiga variabelnya. Pertama soal sistem dan aplikasi yang dibangun harus dapat mengawasi secara objektif, presisi, dan 24 jam dengan berbasis IT (information technology), prosesnya diharapkan akan lebih transparan dan mengurangi kontak langsung antara pengemudi dengan petugas,” katanya.
Pernyataan ini disampaikannya dalam ‘Sosialisasi Kebijakan dan Public Hearing: Menuju Implementasi Indonesia Zero ODOL 2027’ di Semarang, Jawa Tengah (Jateng) pada Rabu (6/5/2026).
Penguatan pengawasan berbasis teknologi menjadi upaya dalam meminimalisir potensi praktik pungutan liar (pungli).
Jika ini masih ditemukan praktik pungli dalam proses pengawasan angkutan barang, maka masyarakat bisa langsung melaporkan.
Aan Suhanan mengemukakan variabel lainnya dalam quick win yakni penguatan prasarana.
Dia akan lebih mengoptimalkan titik penimbangan angkutan barang di UPPKB.
Selain itu ruas jalan tol yang dilengkapi dengan teknologi Weight In Motion (WIM) dan Jembatan Timbang Online (JTO) yang terhubung dengan sistem ETLE atau sistem pengawasan digital.
“Pengawasan perlu dilakukan sejak awal titik pemuatan barang termasuk di kawasan industri, jadi kendaraan yang menuju jalan umum diharapkan sudah memenuhi ketentuan muatan dan dimensi,” katanya.
“Kami akan tingkatkan pemanfaatan WIM dan JTO untuk pengawasan sekaligus untuk penegakan hukum nantinya.”
Variabel ketiga, percepatan harmonisasi regulasi dan standar operasional prosedur (SOP) agar pengawasan dan penegakan hukum praktik ODOL dipahami dengan persepsi yang sama.
Hal ini mulai dari proses deteksi pelanggaran, validasi data, pengiriman surat konfirmasi, hingga proses penilangan atau penegakan hukumnya.
Proses revisi Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sedang berjalan untuk penegakan hukum yang lebih berkeadilan dan menyesuaikan dengan ekosistem angkutan barang saat ini.
“Regulasi dan SOP ini penting agar memberikan pemahaman kepada rekan-rekan bahwa penanganan Over Dimension Over Load harus satu persepsi. Sehingga tidak merugikan pihak manapun dan sistemnya harus berkeadilan,” tuturnya.






