NASIONALNEWS.id, JAKARTA – Kuasa Hukum warga (ahli waris) Arman Garuda Nusantara S.H, M.H, CLA, CBLC, CMED resmi melaporkan Elly Soepono Benefecial Owner PT Sucaco Supreme Cable Manufacturing & Cemmerce TBK ke Bareskrim Polri, Jumat (18/7/2025).
Owner PT Sucaco Elly Soepono dilaporkan terkait Tindak Pidana Pemalsuan atau menyuruh memasukkan keterangan palsu kedalam akta otentik dan penggelapan atas barang-barang tidak bergerak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP dan Pasal 266 KUHP dan Pasal 385 KUHP.
Arman kepada nasionalnews.id mengatakan, bahwa pihaknya selaku kuasa hukum ahli waris resmi melaporkan BO PT Sucaco TBK dan BO Tembaga Mulia Semanan ke Bareskrim Polri.
“Kemarin saya sudah melaporkan bu Elly ke Bareskrim Polri, karena dia menantang saya, maka saya jawab tantangannya, kali ini saya buat menyesal beliau karena telah jahat dengan orang miskin (klien saya),” kata Arman, Sabtu (19/7/2025).
Sebelumnya, puluhan warga Semanan, Kecamatan Kalideres, Kota Administrasi Jakarta Barat, menggeruduk Perusahaan Tembaga Mulia Semanan (TMS). Kedatangan warga (ahli waris) tersebut meminta perusahaan mengganti rugi tanah miliknya yang ditempati perusahaan hingga puluhan tahun.
Ahli waris juga melakukan pemblokiran pintu masuk perusahaan Tembaga Mulia Semanan dengan berdiri sejajar juga memblokir dengan menggunakan bambu dan kayu.
Kuasa Hukum dari ahli waris Arman Garuda Nusantara SH.MH saat di lokasi mengatakan, dirinya selaku kuasa hukum meminta perusahaan untuk mengganti rugi tanah yang sudah ditempati puluhan tahun
“Tanah warga yang ditempati tiga perusahaan ini ada puluhan hektar, dan kami meminta pihak perusahaan untuk segera menyelesaikannya,” kata Arman.
Sebelumnya Arman juga menjelaskan, bahwa dia sebagai ahli waris memenuhi undangan dari pihak perusahaan TMS
“Kedatangan kami memenuhi undangan dari pihak perusahaan, tapi karena pihak perusahaan bertele-tele dan mengulur ngulur waktu, kesabaran ahli waris mencuat dan berbondong bondong datang ke depan perusahaan TMS,” ujarnya.
Lebih jauh Arman menjelaskan, bahwa putusan di pengadilan Kota Tangerang itu sudah inkrah dan tanah tersebut milik warga.
“Keputusan pengadilan sudah inkrah, berdasarkan surat dari kantor Kelurahan Poris Gaga menyatakan bahwa tanah mereka (warga) belum ada jual beli sama sekali, baik dari tergugat yang diputuskan pengadilan baik perusahaan dan leter C nya masih bersih,” jelasnya.
Langkah kedepannya Arman juga meminta Pangadilan memanggil pihak perusahaan sampai selesai. Dan akan terus menggelar aksi.
“Selama hak ahli waris belum dipenuhi, aksi ini akan terus berlanjut,” tegasnya.






