Lembaga Recleassering Indonesia Gelar Rapat Pimpinan Nasional

oleh -

NASIONALNEWS.ID, JAKARTA – Lembaga Recleasseering Indonesia (LRI) mengelar rapat pimpinan Nasional yang diadakan di Wisma PHI kamis (5/12/2019).

Ketua baru LRI / LMR RI, H. Muktar mengatakan, bahwa, Rapat Pimpinan Nasional LRI ini diadakan dengan tujuan, membangkitkan kembali visi-misi LRI , yaitu mengembalikan martabat manusia dan membela Hak Asasi manusia seutuhnya.

“Rapat pimpinan Nasional ini diadakan untuk membangkitkan kembali visi-misi LRI, yaitu mengembalikan martabat manusia dan membela hak asasi manusia seutuhnya,” jelas Muktar.

Muktar juga menjelaskan, berdirinya LMR-RI merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. LMR-RI didirikan berdasarkan ide murni dari pendirinya yaitu Tubagus Ibnu Fadjar Gunadi yang telah meninggal dunia pada tanggal 9 Desember 1986.

“Badan Pengembalian Harkat-Martabat Manusia. Badan Advokasi Masyarakat sejak 1931,” ujarnya.

Masih dikatakannya, Lembaga Reclassering Indonesia (LRI) d/h Lembaga Missi Reclassering Republik Indonesia (LMR-RI) adalah Institusi Kemanusiaan bersifat Profesional, Independen dan Non Politik yang bergerak dalam bidang pengembalian harkat dan martabat manusia melalui Penegakan dan Perlindungan hukum terhadap hak asasi manusia, serta meningkatkan mutu SDM rakyat Indonesia dengan pembangunan manusia Indonesia seutuhnya (national character building).

Lembaga ini eksis di Indonesia sejak tahun 1931 yang diorganize oleh Prof. Mr. Djojo Adhi Diningrat, dkk dalam upaya persiapan kemerdekaan dengan konsep “Reclasseering Indonesia” dan mendampingi proklamasi 17 Agustus 1945 dengan berdiri pada 18 agustus 1945 dengan nama Lembaga Missi Reclassering Republik Indonesia (LMR-RI) sesuai anjuran dari Prof. DR. GPH. Tjokrodiningrat,SH kepada IR. Soekarno sebagai Presiden RI Pertama saat itu dan kemudian Presiden memerintahkan kepada Prof. DR. R. Moestopo Beragama, Tubagus Ibnu Fadjar Gunadi dkk. untuk membentuk sebuah Lembaga yang mengemban Missi dari reclasseering atau pengembalian Harkat dan Martabat Manusia atau Hak Asasi Manusia.

“Sejak bulan Juni 2001 yaitu setelah deklarasi para pimpinan pada saat Rapat Pimpinan dalam upaya Konsolidasi Ketahanan Nasional terjadi kesepakatan untuk mendeklarasikan “Reclasseering Indonesia” sebagai wujud pengembagan fungsi organisasi serta melakukan perubahan nama yaitu dari Lembaga Missi Reclassering Republik Indonesia (LMR-RI) menjadi Lembaga Reclassering Indonesia (LRI),” pungkasnya.

(M Yani)

No More Posts Available.

No more pages to load.