NASIONALNEWS.ID, Bantul – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) terus memperluas pemanfaatan Mal Pelayanan Publik Digital Nasional (MPPDN).
Langkah ini sebagai bagian dari percepatan transformasi layanan publik di Indonesia.
“Transformasi digital bukan sekadar perubahan sistem, tetapi perubahan budaya pelayanan publik yang berorientasi pada kemudahan dan kepuasan masyarakat,” kata Asisten Deputi Perluasan Aksesibilitas dan Pelayanan Inklusif Kementerian PANRB, Yanuar Ahmad.
Dia hadir mewakili sekaligus membacakan sambutan dari Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB, Otok Kuswandoro.
“MPPDN hadir sebagai wujud nyata transformasi layanan publik menuju tata kelola yang lebih mudah, transparan, dan bebas biaya.”
Sambutan ini dibacakan dalam kegiatan ‘Diseminasi Pemanfaatan MPPDN Versi Terbaru’ yang berlangsung di Bantul, D.I. Yogyakarta pada Kamis (13/11/2025).
Pemerintah berkomitmen menghadirkan layanan publik digital yang makin cepat, transparan, dan inklusif, khususnya di bidang perizinan tenaga medis dan tenaga kesehatan.
Langkah percepatan layanan perizinan tenaga medis dan tenaga kesehatan (nakes) secara digital ini juga diperkuat dengan penandatanganan keputusan bersama antara lima kementerian/lembaga (K/L) yakni Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pada 9 September 2025.
Selanjutnya, Kementerian PANRB, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Lalu, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Penandatanganan ini menjadi dasar standardisasi perizinan tenaga medis dan nakes secara nasional.
Selain itu sekaligus menandai sinergi lintas sektor dalam mewujudkan layanan publik digital yang aman, terintegrasi, dan berorientasi pada pengguna.
Perubahan besar yang dilakukan adalah proses perizinan tenaga medis dan kesehatan yang semula dilakukan secara manual dan lama, kini bisa selesai dalam kurun waktu kurang dari 1 jam dengan sistem terintegrasi secara nasional.
MPPDN tidak hanya mempercepat proses perizinan tapi juga meningkatkan akurasi dan efisiensi biaya.
“Kami mendorong sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam penerapan layanan berbasis digital yang inklusif dan adaptif,” ucapnya.
Di tingkat pusat, kolaborasi lintas K/L dalam pengembangan, pembinaan, keamanan siber, dan kebijakan pelayanan publik menjadi kunci keberhasilan implementasi.
Sementara itu di tingkat daerah, peran pemerintah kabupaten/kota sangat penting, khususnya penyelenggaraan perizinan, peningaktan kapasitas sumber daya manusia (SDM), dan pendampingan masyarakat.
“Harapannya agar pemerintah daerah yang belum menyelenggarakan MPPDN dapat mengikuti jejak daerah yang telah menerapkan dan memperkuat komitmen bersama dalam memperluas aksesibilitas layanan publik digital di Indonesia.
Acara ini menghadirkan empat narasumber, yakni Direktur Pendayagunaan Sumber Daya Manusia Kesehatan (SMDK) Kementerian Kesehatan, dr. Ika Trisia.
Lalu, Ketua Tim Kerja SDMK, Aang Abu Azhar.
Berikutnya, Sandiman Pertama dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Sacara Fitriantono dan Pranata Komputer Pertama Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), Julia Edisa Kumala.






