Provinsi DKI Jakarta Berlakukan PSBB

oleh -
Img 20200408 Wa0008

NASIONALNEWS.ID.JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai Jumat, (10/4/2020) besok. Keputusan tersebut ditetapkan usai Pemprov DKI Jakarta menggelar rapat dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah atau Forkopimda yang diikuti jajaran TNI / Polri.

Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan, melalui telekonferensi pers di balai kota mengatakan, Provinsi DKI Jakarta akan melaksanakan PSBB sebagaimana Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/239/2020.

“Efektif mulai hari Jumat, 10 April 2020 dan berlaku selama 14 hari dan bisa di perpanjang,” kata Anies,
Selasa (7/4/2020) malam.

Img 20200408 Wa0007

Lebih lanjut Anies meminta agar masyarakat bisa memahaminya dengan baik. Sebelum diberlakukan pada Jumat mendatang sosialisasi masif bakal dilakukan selama dua hari yakni Rabu (08/04/2020) dan Kamis, (09/04/2020).

“Kita harap Jumat seluruh masyarakat Provinsi DKI Jakarta agar mentaati. Sosialisasi Rabu dan Kamis akan dilakukan secara masif dan detail. Diharapkan Jumat dilaksanakan bersama-sama,” tambahnya.

Himbauan Pemerintah, mengharuskan masyarakat untuk menjalankan seluruh kegiatan belajar, bekerja dan beribadah di rumah masing-masing. Sebab, hal ini akan memiliki manfaat yang besar sebagai upaya dalam memerangi Virus Corona (COVID-19).

“Ini penting karena keputusan ini untuk melindungi kita semua dari kemungkinan penularan virus yang berasal dari orang lain,” ujar Anies.

Anies menuturkan secara prinsip Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebetulnya sudah melakukan PSBB dengan menerapkan belajar, bekerja, dan beribadah di rumah. Begitu pun dengan pembatasan transportasi semuanya sudah dilakukan dalam tiga minggu terakhir ini.

“Bedanya, saat ini ada aturan yang mengikat sehingga penegakan hukum bagi yang melanggar bisa dilakukan,” Tambahnya.

Img 20200408 Wa0006

Anies menyampaikan ketentuan umum pelaksanaan PSBB Jakarta. Secara teknis akan ada peraturan turunan yang segera disosialisasikan kepada masyarakat. Berikut garis besar ketentuan yang berlaku terkait PSBB :

1. Berlaku Selama 14 Hari dan Bisa Diperpanjang, Anies Baswedan menyebut status PSBB Jakarta akan berlaku selama 14 hari sejak 10 April 2020. Artinya, berlaku hingga 23 April mendatang. Namun, status ini bisa diperpanjang sesuai kondisi di lapangan.

2. Semua Fasilitas Umum Ditutup.Seiring pemberlakuan status PSBB, semua fasilitas umum akan ditutup, baik itu fasilitas hiburan milik pemerintah maupun swasta. taman, balai pertemuan, ruang olahraga, RPTRA, dan museum semuanya ditutup.

3. 8 (delapan) sektor usaha yang masih diizinkan beroperasi selama PSBB, yakni sektor kesehatan, pangan makanan dan minuman, energi seperti BBM / BBG, komunikasi, keuangan dan perbankan, logistik dan distribusi barang, kebutuhan sehari-hari / ritel seperti warung dan industri strategis lainnya yang berada di Provinsi DKI Jakarta.

4. Pembatasan Tranportasi Umum. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga memberlakukan pembatasan kapasitas penumpang dan jam operasional bagi transportasi umum selama PSBB. Adapun jam operasional kendaraan umum dibatasi mulai pukul 06.00-18.00 WIB. Ketentuan ini berlaku untuk semua jenis kendaraan umum. Sementara untuk kendaraan pribadi, masih boleh berlalu lalang asal menerapkan physical distancing. Kendaraan dari luar Provinsi DKI Jakarta pun masih boleh masuk sesuai aturan di atas.

5. Ada Sanksi Hukum Bagi Pelanggar. Penegakan hukum akan dilakukan seiring dengan pemberlakuan PSBB untuk wilayah Provinsi DKI Jakarta mulai Jumat ini. Bagi mereka yang melanggar aturan, akan ditertibkan oleh jajaran TNI / Polri dan sanksi bisa langsung ditegakkan di lapangan.

Kegiatan berkerumun di luar ruangan misalnya, hanya diperbolehkan bagi maksimal 5 (lima) orang. Lebih dari itu, tidak diizinkan.

“Bagi yang melanggar, kepolisian akan melakukan penertiban. Patroli akan ditingkatkan. Untuk itu, kami berharap seluruh masyarakat menaati,” tandasnya. (Srj/Bb)

No More Posts Available.

No more pages to load.