NASIONALNEWS.ID, Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meminta masyarakat memastikan petugas ukur tanah yang melakukan tugasnya ditunjuk secara resmi dari Kantor Pertanahan (Kantah) kementerian tersebut.
Langkah ini dilakukan supaya masyarakat terhindar dari potensi penyalahgunaan oleh pihak yang mengatasnamakan Kementerian ATR/BPN.
“Masyarakat dapat memastikan terlebih dahulu bahwa petugas yang datang merupakan petugas resmi dengan meminta menunjukkan identitas kedinasan serta surat tugas yang menjadi dasar pelaksanaan pengukuran,” kata Direktur Survei dan Pemetaan Tematik Kementerian ATR/BPN, Agus Apriawan pada Jumat (3/4/2026).
“Pengukuran lapangan dilaksanakan berdasarkan surat tugas dan nomor berkas permohonan pelayanan. Karena itu, keberadaan surat tugas menjadi indikator kuat bahwa kegiatan pengukuran tersebut memang resmi.”
Masyarakat juga bisa menanyakan beberapa informasi dasar terkait kegiatan pengukuran.
Misalnya, nomor berkas permohonan, nama pemohon, lokasi bidang tanah yang akan diukur, dan tujuan pengukuran.
Setiap kegiatan pengukuran tanah di lapangan selalu didasarkan permohonan layanan pertanahan yang telah diajukan sebelumnya oleh masyarakat.
Agus Apriawan mengemukakan pengukuran bisa dilakukan untuk pendaftaran kali pertama tanah.
Selanjutnya, pemecahan bidang tanah, pemisahan bidang, pengembalian batas, dan penataan batas.
“Setiap kegiatan pengukuran selalu terhubung dengan berkas pelayanan tertentu, sehingga petugas ukur bisa menjelaskan konteks pelayanannya,” ucapnya.
Jika masyarakat masih merasa ragu, maka mereka bisa melakukan verifikasi ke Kantah setempat secara langsung.
Langkah ini untuk memastikan kegiatan pengukuran pada waktu tersebut.
“Ini merupakan langkah kehati-hatian yang wajar,” tuturnya.






