NASIONALNEWS.ID, KOTA TANGERANG – Terkait pembangunan kawasan ibadah milik Kementerian Hukum dan Ham (Menkumham), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengancam akan melakukan penyegelan.
Mumung Nurwana, Kasatpol PP Kota Tangerang saat ditemui mengaku siap untuk menindak tegas para pelanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang. Seperti bangunan kawasan ibadah yang berada diatas lahan Menkumham, Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Tangerang yang diduga belum memiliki IMB.

“Satpol PP berani bae atuh. Kan ngges dilakukan penyetopan pekerjaan,” ujarnya dengan bahasa Sunda.
Dijelaskan Mumung, pemberhentian pekerjaan sementara dilakukan oleh Kasi penegakan bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (Gakumda) Tatang. Namun kata Mumung, sampai saat ini dirinya belum mendapat informasi lanjut dari stafnya itu.
“Menkumham sudah membuat pernyataan untuk mengurus izin. Namun, sampai saat ini saya belum ketemu pak Tatang yang kemarin ke lapangan,” tutupnya.






