Satpol PP Kota Tangerang Ancam Segel Bangunan Kawasan Ibadah Menkumham

oleh -
oleh

NASIONALNEWS.ID, KOTA TANGERANG – Terkait pembangunan kawasan ibadah milik Kementerian Hukum dan Ham (Menkumham), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengancam akan melakukan penyegelan.

Mumung Nurwana, Kasatpol PP Kota Tangerang saat ditemui mengaku siap untuk menindak tegas para pelanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang. Seperti bangunan kawasan ibadah yang berada diatas lahan Menkumham, Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Tangerang yang diduga belum memiliki IMB.

Caption: lokasi pembangunan kawasan ibadah di atas lahan Kemenkumham, Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Tangerang. foto: Angga

“Satpol PP berani bae atuh. Kan ngges dilakukan penyetopan pekerjaan,” ujarnya dengan bahasa Sunda.

Dijelaskan Mumung, pemberhentian pekerjaan sementara dilakukan oleh Kasi penegakan bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (Gakumda) Tatang. Namun kata Mumung, sampai saat  ini dirinya belum mendapat informasi lanjut dari stafnya itu.

“Menkumham sudah membuat pernyataan untuk mengurus izin. Namun, sampai saat ini saya belum ketemu pak Tatang yang kemarin ke lapangan,” tutupnya.Diberitakan sebelumnya, Kepala Bagian (Kabag) Barang Milik Negara (BMN), Ditjen Pas Kemenkumham, Bambang Maryanto mengaku pembangunan kawasan tempat ibadah yang berada di wilayah RW 14, Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Tangerang, belum memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) yang dikeluarkan oleh Dinas Penananam Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang.(Angga)

No More Posts Available.

No more pages to load.