Sertifikat Tanah Tak Kunjung Jadi, Puluhan Warga Gruduk Balai Desa Pucuk

oleh -
img 20220531 wa0126

NASIONALNEWS.ID, LAMONGAN – Beberapa warga Desa Pucuk, Kecamatan Pucuk, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, mendatangi Balai Desa menuntut dan meminta kepastian terbitnya Sertifikat, program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Selasa (31/5/2022) sekitar pukul 15.00 WIB.

Pantauan di lokasi, hadir beberapa warga di kantor balai Desa, juga ada Pemdes dan ketua Pokmas.

Dari 1027 pemohon pendaftaran Program (PTSL) di Desa Pucuk, ada 29 pemohon yang belum jadi. Warga ingin meminta penjelasan dan pertanggungjawaban, karena sudah merasa memenuhi semua persyaratan-persyaratan, dari pelengkapan administrasi, juga biaya membayar PTSL sejak pendaftaran yang ditentukan pada tahun 2021 lalu, tapi sampai sekarang tidak ada kejelasan, atau kepastian.

Fiky salah satu perwakilan dari 29 pemohon menyampaikan dan mempertanyakan kepada Pemdes, kapan jadinya sertifikat, yang sudah dia ikuti, di program PTSL di desanya tersebut.

“Saya minta penjelasan kepada Pemdes atau Pokmas, dari 29 pemohon termasuk milik saya juga kok dak ada kepastian, dikarenakan kami sudah merasa udah memenuhi semua persyaratannya,” tutur Fiky.

Sementara Ridwan juga menyampaikan sama halnya, dari perwakilan 29 warga pemohon pendaftaran PTSL yang belum ada kepastian, dan beliau mendukung upaya Pemdes dan Pokmas, dalam program tersebut. Akan tetapi harus sesuai dengan Standar operasional Pekerja, SOP.

“Saya mendukung program Pemerintah melalui pemerintahan desa dalam bentuk Program PTSL di desa kami ini, akan tetapi saya mohon penjelasannya, kenapa dan ada kendala apa, kok tidak ada kepastian, terkait jadi atau terbitnya Sertifikat, yang udah kami ikuti sesuai persyaratan yang udah ditentukan ama Pemdes dan Pokmas,” ungkapnya.

“Apa selama ini kegiatan tersebut udah sesuai SOP. Kalau sesuai, apa kami bisa lihat bukti bukti tertulis,” tambah Ridwan.

Sementara H. Kusno selaku ketua Pomas menjelaskan terkait tuntutan para warga sekitar 29 pemohon yang belum mendapatkan hak sertifikat dari program PTSL tersebut, beliau mengembalikan permasalahan ke Pemdes, dikarenakan di waktu lalu ada beberapa bidang yang diajukan ke BPN Lamongan sempat ditolak, dengan alasan ada indikasi (tanah pengembang atau Kaplingan) yang tidak bisa diikutsertakan dalam program PTSL.

“Sebelumnya kami udah menyampaikan ke Pemdes adanya beberapa bidang pekarangan, yang ditolak sama BPN Lamongan, dikarenakan ada indikasi pihak pengembang atau Kaplingan di pendaftaran program PTSL di Desa Pucuk ini. Dan kami juga udah tidak ada keterlibatan lagi ama Pokmas, dari hasil koordinasi ama Pihak BPN Lamongan,” ucap Kusno.

Di tempat yang sama Kepala Desa Pucuk Ali menambahkan, pihaknya berjanji di Tahun 2022 semua akan terselesaikan.

“Pemerintah desa berjanji, dan insyaallah dalam tahun 2022 ini akan selesai,” kata Ali selaku Kepala Desa Pucuk.

Sholichan

No More Posts Available.

No more pages to load.