Sidang Pra Peradilan Eks Bupati Situbondo Karna Suswandi, Sepi Liputan

oleh -
img 20241017 214327
Foto: Pengacara Bupati Situbondo Amin Fachrudin saat konfirmasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (17/10/2024).

NASIONALNEWS.ID, JAKARTA – Sidang praperadilan dengan penggugat Karna Suswandi mantan Bupati Situbondo dan Tergugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (17/10/2024) berlangsung singkat, sidang yang dipimpin hakim tunggal Lusiana Amping SH mengagendakan pemanggilan tergugat KPK.

Kuasa hukum pihak Penggugat dan pihak KPK tampak hadir dalam persidangan tadi, setelah tim kuasa hukum Karna membacakan permohonan praperadilan, hakim menunda sidang keesokan hari, pada Jumat (18/10/2024).

“Sidang ditunda besok ya, agendanya jawaban dari tergugat,” ucap Hakim Lusiana.

Sidang praperadilan dengan nomor perkara 92/Pid.Pra/2024 PN JKT. SEL. ini tampak sepi dari liputan media yang biasanya gencar bila yang berperkaranya KPK, tidak tampak awak-awak jurnalis yang biasanya ramai meliput.

Gugatan ini bermula dari KPK yang pada 6 Agustus 2024 menetapkan Karna Suswandi sebagai tersangka dugaan kasus korupsi PEN. Karna memutuskan melawan dengan mengajukan gugatan praperadilan.

Kuasa hukum Karna Suswandi, Amin Fahrudin SH MH yang ditemui wartawan sebelum sidang mengaku optimis akan memenangkan gugatan praperadilan tersebut, karena kliennya merasa belum pernah disidik atau diperiksa KPK.

“Bagaimana bisa menetapkan tersangka, sedangkan klien kami saja belum pernah disidik atau diperiksa KPK,” kata Amin Fachrudin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (17/10/2024).

Amin juga menjelaskan, bahwa setelah kliennya ditersangkakan, pihak KPK baru mengumpulkan bukti-bukti.

“KPK lebih dulu menetapkan tersangka klien saya, baru melengkapi bukti-bukti”, ujar Amin Fahrudin, pengacara
yang juga mantan caleg DPR RI dari Partai Gelora ini.

Sidang praperadilan ini dirasa cukup seru, karena dalam catatan KPK hampir selalu memenangkan pertarungan dalam kasus-kasus prapradilan sebelumnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.