NASIONALNEWS.id, JAKARTA – Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Tahun 2025 hingga 2026.
Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial DH selaku mantan Kepala BGN, SS mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, serta LP selaku Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan.
Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu (3/6/2026) setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap para pihak terkait.
Dalam keterangan yang diterima, Program Makan Bergizi Gratis mulai dilaksanakan pemerintah sejak 6 Januari 2025 sebagai program prioritas nasional yang bertujuan memenuhi angka kecukupan gizi anak sekolah. Program tersebut dikelola melalui BGN dengan alokasi anggaran sebesar Rp85,27 triliun pada 2025 dan Rp268 triliun pada 2026 yang bersumber dari APBN.
Penyidik menduga terdapat penyimpangan dalam penunjukan yayasan sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Sejumlah yayasan yang ditetapkan sebagai mitra diduga tidak memenuhi persyaratan dan memiliki keterkaitan dengan pejabat atau pegawai BGN.
Menurut penyidik, yayasan-yayasan tersebut tetap lolos verifikasi dan memperoleh penunjukan sebagai mitra SPPG. Akibatnya, yayasan tersebut menerima insentif dalam jumlah besar yang bersumber dari pelaksanaan program MBG.
Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN. Ketiga tersangka diduga melakukan intervensi terhadap proses penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) sehingga tidak sesuai dengan kebutuhan di lapangan dan berpotensi menimbulkan pemborosan keuangan negara.
Beberapa pengadaan yang menjadi objek penyidikan antara lain pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai sekitar Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci. Penyidik menduga terdapat ketidaksesuaian spesifikasi dan indikasi mark up dalam pengadaan tersebut.
Penyidik menyatakan dugaan penyimpangan tata kelola Program MBG tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara. Namun, hingga kini besaran kerugian negara masih dalam proses perhitungan oleh pihak berwenang.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Penyidik menegaskan proses hukum akan terus berjalan guna mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut











