Ketua AJA Soroti UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP: Transformasi atau Belenggu Kebebasan Pers

oleh -

NASIONALNEWS.ID PANDEGLANG – Asosiasi Jurnalis dan Advokat (AJA) menyoroti Undang-Undang (UU) Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang dan Hukum Pidana (KUHP) yang akan berlaku di tahun 2026, AJA menilai sangat merugikan insan Pers.

Ketua AJA, Mustain Billah Marap, menyampaikan, KUHAP baru ini akan diberlakukan di tahun 2026. Jika UU ini jadi diberlakuan, maka akan membelenggu kebebasan Pers.
Hal ini dikatakan Ketua AJA saat mengisi materi diacara Raker dan Diklat Jurnalistik Media Nasionalnews.id yang di selenggarakan selama dua hari di Blue Ocean, Tanjung Lesung, Kecamatan Panimbang, Provisi Banten, Sabtu dan Minggu, (11-12/10/2025)

Mustain mengatakan, pembaruan dalam KUHP menjadi krusial karena adanya ancaman dan jerat hukum terhadap individu kritis, termasuk jurnalis, yang diakibatkan oleh pasal-pasal karet dalam instrumen hukum yang ada, seperti UU ITE dan KUHP lama

“Pasal-pasal ini sering digunakan untuk membungkam kebebasan berekspresi dan pers. Bahkan, meskipun dilakukan revisi dan pembaruan, revisi UU ITE dan pasal-pasal baru dalam KUHP tetap berpotensi mengkriminalisasikan kerja-kerja jurnalis dan warga yang kritis.Oleh karena itu, diperlukan panduannya dan advokasi untuk mencegah upaya kriminalisasi yang berakar pada pasal-pasal karet ini,” ujar Mustain saat natas

Lebih lanjut Mustain menyampaikan, meskipun terdapat pasal-pasal yang mengancam, ada instrumen hukum yang seharusnya melindungi jurnalis dan mengarahkan sengketa pers dari jalur pidana. Di Pasal 50 KUHP dijelaskan, barang siapa yang melakukan perbuatan untuk melaksanakan ketentuan Undang-undang, tidak dipidana. Jurnalis yang beroperasi sesuai UU Pers tidak boleh dipidana, namun faktanya faktanya kriminalisasi terus terjadi, mengabaikan UU Pers dan MoU Dewan Pers/Polri.

(Adek Sukarsin)

No More Posts Available.

No more pages to load.