NASIONALNEWS.ID – Tim Advokat Yogi Pajar Suprayogi, AMd, SE, SH menyampaikan berita klarifikasi atas Berita Nasional News yang berjudul, “Yayasan Islamic Development Network Bantah Tudingan SMK IDN Boarding School Ilegal, Izin Prinsip Sudah Dikantongi dari Pemprov Jabar” dengan link berita sebagai berikut :
Berikut Keterangan Klarifikasinya :
Bogor Jawa Barat – Kuasa Hukum Siswa yang dikeluarkan pihak IDN, Yogi Pajar Suprayogi A.Md., S.E., S.H. membantah terhadap tuduhan keji dari Pihak SMK IDN Boarding School Pamijahan terkait siswa/anak Klien kami merokok di area Mesjidil Haram dan Masjid Nabawi, menonton video porno dan menjalin hubungan dengan lawan jenis/berpacaran di luar negeri saat sedang melaksanakan Program Praktik Kerja Lapangan (PKL) beredar dipemberitaan di media online tidak benar menyesatkan mengada-ada, hoax dan diduga perbuatan keji serta diduga perbuatan nyata pembunuhan karakter dan menyerang psikis dari Pihak IDN terhadap siswa/anak klien kami.
“Kami membantah dan menolak semua tuduhan-tuduhan yang dilayangkan oleh Pihak IDN Boarding School melalui Kuasa Hukumnya terhadap siswa/anak klien kami tersebut, dengan ini kami klarifikasi bahwa tuduhan tersebut seluruhnya tidak benar. Pernyataan Pihak IDN yang menyelenggarakan kegiatan sekolah/pendidikan bersekala Internasional di 11 negara sejak tanggal 2 Januari 2027 s/d 02 Juli 2025 disebut merupakan Program Praktik Kerja Lapangan (PKL) adalah keterangan yang tidak benar, yang benar adalah kegiatan backpacker ke 11 negara, setiap siswa peserta backpacker tersebut disetiap negara yang dikunjungi wajib membuat dan mengumpulkan karya ilmiah dan diduga merupakan syarat untuk kenaikan kelas. Pada bulan Mei 2025 ujian kenaikan kelas bagi Siswa SMK IDN Boarding School Pamijahan dan siswa SMK IDN lainnya yang mengikuti backpacker diselenggarakan di Luar Negeri bukan di Indonesia, sehingga memiliki perberdaan waktu dan tempat. Apakah pemerintah mengetahui sekolah/pendidikan atau kegiatan ujian diluar negeri tersebut . Dengan ini untuk dan atas nama klien kami meminta klarifikasi secara terbuka dari :
1.Menteridasmen Republik Indonesia, Bapak Mufti Ali.
2.Gubernur Jawa Barat, Bapak Dedi Mulyadi.
3.Bupati Bogor, Bapak Rudi Susmanto.
4.Dinas Pendidikan Pemerintah Propinsi Jawa Barat.
5.Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat.
6. SMK IDN Boarding School Pamijahan, Kabupaten Bogor.
7.SMK IDN Boarding School Jonggol, Kabupaten Bogor.
Kami menanyakan apakah SMK IDN Boarding School Jonggol dan SMK IDN Boarding School Pamijahan memiliki izin menyelenggarakan Program Backpacker dan apakah sekolah-sekolah tersebut memiliki izin untuk dapat menyelenggarakan sekolah/pendidikan diluar negeri serta apakah sekolah-sekolah tersebut memiliki izin untuk dapat menyelenggarakan ujian kenaikan kelas di luar negeri, bagaimana pengawasan, pembinaan dan laporannya Pihak sekolah-sekolah tersebut kepada Dinas Pendidikan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat.
Terkait tuduhan IDN Boarding School dan Kuasa Hukumnya yaitu siswa/anak Klien kami merokok saat di Mesjidil Haram dan Masjid Nabawi adalah tidak benar karena kita ketahui Laskar Pengamanan di kedua masjid tersebut sangat ketat bagaimana siswa tersebut bisa bebas merokok. selama ini anak tersebut mondok, pernahkah ustadznya di sekolah tersebut melihat siswa/anak klien kami merokok disekolah ? selanjutnya terkait tuduhan nonton film vidio pornogarfi Pihak SMK IDN Boarding School Pamijahan Bogor atau Pihak IDN bisa menunjukan buktinya kapan dan dimana serta siapa saksinya.
Selama ini kami bertemu dengan Pihak Sekolah IDN Boarding School Pamijahan, kami mendapatkan keterangan bahwa Pihak sekolah memiliki spywareyang dipasang di Laptop milik klien kami saat program backpacker, apakah benar ada program sistem tersebut, kenapa tidak pernah memberitahukan kepada kami, kapan sistem tersebut dipasang, apakah sudah izin kepada pemiliknya Klien kami ? Beberapa waktu lalu Pihak sekolah penah menunjukan foto HP sedang dibuka ada situs instagram (IG) seperti promosi Pihak Sekolah di instagram (IG) tetapi yang ditunjukan fotonya buram, tidak jelas. Pihak Sekolah tidak pernah menunjukan dan memberikan bukti sistem dan foto aslinya, kapan dimana peristiwa nonton vidio pornografi tersebut terjadi dari sistem firewall yang Sekolah IDN Boarding School miliki sehingga tuduhan tersebut tidak mendasar, asal tuduh saja. Terakhir terkait tuduhan siswa SMK/anak klien kami menjalin hubungan dengan lawan jenis/berpacaran saat backpacker di 11 Negara adalah tidak benar, perlu dijelaskan hubungan seperti apa yang dimaksud Pihak IDN. Ibunya (Perempuan) siswa ini memang benar lawan jenis, masa komunikasi dengan Ibunya sendiri dituduh pacaran ada ada saja ini Sekolah, kecuali bergandengan tangan dengan istri dari pemilik sekolah atau pimpinan yayasan saat backpacker atau tidur bareng dengan perempuan yang baru dikenalnya saat backpacker baru itu masalah besar, klien kami menerima konsekwensinya.
Dengan ini kami membuat somasi terbuka kepada Pihak Sekolah atas dasar apa pembimbing melakukan menyita dan membuka-buka HP Siswanya tanpa izin dan membuka isi percakapan dengan ibunya dijadikan holaqoh serta diduga terjadinya bullying terhadap siswa/anak klien kami dengan kata-kata ‘BABI’ dihadapan siswa lainnya saat sedang backpacker di Luar Negeri, siapa yang memerintahkan dan apa dasar hukumnya, bagaimana pengawasan dan pembinaan terkait backpacker dari Pihak Sekolah. Akibat persitiwa tersebut saat backpacker anak klien kami di SP3 dan DO oleh Sekolah tersebut. Perlu diketahui terkait klien kami membawa HP awalnya anak klien kami sakit di Arab, pembimbingnya tidak ada satupun yang merawatnya, informasi itu didapat karena kebetulan anak klien kami yang diberikan kesempatan pegang HP oleh pembimbingnya sehingga dapat informasi tersebut, selanjutnya klien kami dari Indonesia terbang ke Arab dan membawa anaknya ke Rumah Sakit dirawat biaya sendiri kemudian Klien HP klien kami tertinggal dan terbawa oleh anaknya pikir klien kami tidak akan jadi masalah sebesar seperti sekarang ini karena HP tersebut diperlukan untuk komunikasi khawatir sakit lagi di luar negeri walaupun adanya larangan membawa HP tetapi faktanya banyak juga siswa/santri lain yang membawa HP saat backpacker di luar negeri tersebut, Atas tuduhan-tuduhan keji dan diduga perlakuan diskriminasi dari Pihak SMK IDN Boarding School Pamijahan dan Pembimbing Backpacker 11 Negara tersebut terhadap anak klien mengakibatkan Klien kami terganggu secara psikisnya selain itu Klien Kami didatangi Pihak Sekolah dirumahnya dijanjikan oleh Pihak Sekolah yaitu “DO SPESIAL”, ada bukti surat dari sekolah tersebut isinya dengan membayar uang Rp.3.000.000,- siswa/anak klien kami tidak perlu masuk sekolah tetapi akan mendapatkan ujian, rapor dan ijazah dengan nilai rapor bisa diatur, tetapi setelah di somasi dan adanya laporan polisi di Polres Jakarta Timur siswa/anak klien kami di pertengahan bulan Agustus 2025 belum ujian kenaikan kelas dari Kelas XI ke Kelas XII padahal sudah bayar lunas Rp.3.000.000,- tersebut sehingga klien kami tidak terima tidak tau anak klien kami naik kelas atau tidak dan nilai rapornya bagaimana itu hak siswa dan orang tua siswa yang menyekolahkan disekolah tersebut, yang menjadi heran dan bikin kaget siswa tersebut Jurusan Sekolahnya berubah dari Jurusan Teknik Komputer dan Jaringan (TKJ) menjadi Jurusan Pengembangan Perangkat Lunak dan Gim (PPLG) tanpa izin dan sepengetahuan Klien Kami ini banyak yang tidak benar padahal orang tua menyekolahkan disekolah tersebut dengan jurusan TKJ tersebut memiliki tujuan dan klien kami sangat percaya kepada sekolah nyatanya baru tau tidak berizin akibat peristiwa tersebut klien kami dirugikan baik materiil dan immateriil.
Lanjut Yogi, karena ditudingkan melalukan perbuatan pelanggaran di kegiatan SMK IDN Boarding School Pamijahan Backpaker itu, di China, pihak sekolah memulangkan anak tersebut.
“Anak klien kami mendapat SP dan DO, SP3, anaknya dipulangkan dari China ditinggalkan sendirian tidak diawasi di sini, Pihak SMK IDN Boarding School Pamijahan diduga menelatarkan anak, klien saya khawatir bagaimana kalau anak itu diculik atau terjadi musibah kecelakaan atau kejadian lainnya terhadap anak klien kami di luar negeri siapa yang bertanggungjawab ? ” jelasnya.
Terkait dilaporkannya sebagai penyebaran video dari orang tua siswa oleh pihak SMK IDN Boarding School Pamijahan tempat anak Klien kami bersekolah, Yogi belum mendengar laporan tersebut.
“Belum dengar, tapi seseorang membuat laporan polisi, itu hak orang dan hal biasa yang merupakan Laporan Polisi tandingan dari Laporan Kami sebelumnya di Kepolisian terkait Laporan Polisi dugaan tipu gelap yang saat ini sedang berproses di Polres Jakarta Timur dan Laporan Polisi terkait tindak pidana dugaan penyelenggaran satuan pendidikan bernama SMK IDN BOARDING SCHOOL PAMIJAHAN tanpa izin dari pemerintah atau pemerintah daerah di Polres Kabupaten Bogor. bahkan kami rencana akan buat Laporan Polisi lagi kedepannya. Untuk itu kita hormati dan kita lihat proses kedepannya dan kami juga berhak tau legal standing dari Pihak SMK IDN Boarding School Pamijahan yang diduga sudah dibubarkan pada Agustus 2025 oleh Pemerintah beberapa waktu lalu, masalah ini awalnya saat backpacker yang diduga diselenggarakan SMK IDN Boarding School Pamijahan bersama SMK IDN lainnya di berbagai kolasi/daerah yang diduga didirikan oleh YAYASAN IDN dan masalah pendidikan ini terjadi di wilayah Jawa Barat, Gubernurnya Kang Dedi Mulyadi (KDM) sehingga masalah ini besar dan viral ,” jelasnya.
Yogi mengungkapkan alasannya sempat melayangkan menggugat Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat (KCD) dan Kemendasmen, yang belakangan dicabut gugatan tersebut, dengan dasar adanya surat dari KCD tersebut yang berisi SMK IDN Boarding School Pamijahan Plang-nya sudah dihapus dan Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat menyatakan sudah membubarkan serta menertibkannya karena sekolah tersebut belum memiliki ijin pendirian/ijin operasional dan telah memerintahkan agar siswanya dipindahkan yang sampai dengan saat ini tidak dikerjakan atau diduga diabaikan. Dan Pemerintah berjanji memberi sanksi dan menindak tegas terhadap penyelenggaranya akan mencabut izin SMK IDN karena diduga tidak mengindahkan teguran dan peringatan dari KCD terkait SMK IDN Boarding School Pamijahan dan dugaan banyak pelanggaran yang dilakukannya diantaranya penyelenggaraan sekolah/pendidikan jarak jauh (PJJ) selama ini Pemerintah Jawa Barat tidak pernah mengeluarkan izin sekolah/pendidikan jarak jauh (PJJ) untuk SMK IDN Bogor untuk dapat menyelenggarakan satuan pendidikan bernama SMK IDN Boarding School Pamijahan dan SMK IDN Boarding School lainnya yang di lokasi/daerah Sentul, Solo dan Malang. Untuk itu saat ini kami minta kepada Bapak Dedi Mulyadi (Gubernur Jawa Barat) dan Bapak Rudi Susmanto (Bupati Bogor) untuk bertindak tegas menyelamatkan pendidikan siswa di sekolah ILEGAL yang berada di Kabupeten Bogor Jawa Barat dan membongkar bangunan liar berupa bagunan sekolah dipinggir bantaran sungai dan dilokasi diduga tinggi pergerakan tanah atau rawan longsor didaerah yang tinggi curah hujannya yang diduga tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB), jangan sampai kita menunggu adanya korban jiwa siswa.
“Karena setelah kami melayangkan somasi anak klien kami dikeluarkan itu, kami menemukan SMK IDN Boarding School Pamijahan dan SMK IDN KAMPUS 2 dilokasi/daerah yang sama di Kecamatan Pamijahan Kabupaten Bogor ternyata tidak berizin dan kami menemukan bukti hanya SMK IDN yang ada di Jonggol saja yang memiliki izin pendirian/izin operasionalnya bahkan sekolah tersebut diduga keras telah menyelenggarakan atuan pendidikan/sekolah lainnya yaitu SMK IDN Boarding School Sentul, SMK IDN Boarding School Solo, SMK IDN Boarding School Malang. Apabila memang SMK IDN Boarding School Pamijahan legal/memiliki perizinan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan SMK IDN di Jonggol diperbolehkan menyelenggarakan Satuan Pendidikan/Sekolah diberbagai lokasi/daerah sesuai Permendikbud No.36 Tahun 2014 tentang Pedoman Pendirian, Perubahan dan Penutupan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah atau apabila benar SMK IDN memiliki izin menyelenggarakan Sekolah/Pendidikan Jarak Jauh (PJJ) mana izinnya, yang kami masalahkan SMK IDN Boarding School Pamijahan, sekolah anak ini saat backpacker tanggal 02 Januari 2025,” jelasnya.
Terima Kasih Nasional News Salam Hormat.
Yogi Pajar Suprayogi , AMd, SE, SH
085877777009
Adapun berita sebelumnya yang berjudul sebagai berikut :
Yayasan Islamic Developement Network Bantah Tudingan SMK IDN Boarding School Ilegal, Izin Prinsip Sudah Dikantongi dari Pemprov Jabar
NASIONALNEWS.ID BOGOR -Tim Penasehat Hukum Yayasan IDN membantah tudingan Tim Kuasa Hukum dari EK sebagai orangtua dari seorang siswa SMK IDN Boarding School Pamijahan, Bogor, Jawa Barat (Jabar) bahwa sekolah ini dituduh tidak memiliki izin pendirian dan operasional sekolah atau ilegal dari dinas pendidikan (disdik) provinsi tersebut.
“Legalitas ada dan izin prinsip diperoleh pada 2019 untuk pendirian SMK IDN di Kabupaten Bogor. Kita nggak habis pikir ilegalnya di mana,” kata Tim Kuasa Hukum SMK IDN Boarding School Pamijahan, Febry Irmansyah, SH kepada wartawan pada Jumat (21/11/2025).
Walaupun demikian, Yayasan IDN mengakui izin operasional jurusan Teknik Komputer Jaringan (TKJ) SMK IDN Boarding School Pamijahan bekerjasama dengan SMK Madinatul Quran sejak 26 Januari 2021.
“Karena tidak ada jurusannya, dia (jurusannya) menginduk ke SMK lain yang mempunyai izin jurusan dengan begitu legal standing-nya MoU (memorandum of understanding) dengan sekolah itu,” ucapnya.
Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jabar, ujar Febry Irmansyah, tidak bisa mengeluarkan satu persatu ijin operasional jurusan baru.
Kondisi ini dihadapi Yayasan IDN dengan mengajukan izin prinsip pembukaan jurusan TKJ ke Dinas Penanaman Modal Pelayanan Satu Pintu (DPMPSP) Pemprov Jabar.
Dengan begitu Yayasan IDN keberatan dengan tudingan SMK IDN Boarding School Pamijahan beroperasional secara ilegal.
Pasalnya, Yayasan ini mempunyai izin prinsip SMK IDN Boarding School Pamijahan bernomor 421.9/Kep 07/I/SMK/DPMPSP/10/2019 yang diterbitkan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Satu Pintu (DPMPSP) Pemprov Jabar.
“Izin ini menjadi salahsatu legal standing dan ditandatangani di Bandung pada 4 Oktober 2019 oleh Insinyur Haji Dadang Mohamad, MSc dengan tembusan Gubernur Jawa Barat dan Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat,” tuturnya.
Bahkan, banyak alumni SMK IDN Boarding School Pamijahan disebut bisa melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi (PT) dengan ijazah yang dikeluarkannya. Bahkan, alumni-alumni bisa bekerja di berbagai instansi pemerintah atau swasta.
“Saya kecewa dengan media-media mengabarkan atau memberitakan bahwa dia hanya plek-ketiplek dari penggugat itu tanpa boro-boro dia (media) meminta keterangan dari kami, nelpon Assalamualaikum aja nggak,” ujarnya.
Gugat Legalitas
Walaupun demikian, Tim Kuasa Hukum Yayasan IDN, Abdul Salim mengungkapkan EK melalui Kuasa Hukum Yogi Fajar Suprayogi menganggap SMK IDN Boarding School Pamijahan berstatus ilegal.
Bahkan, EK melakukan gugatan pidana ilegal sekolah ini kepada Pengadilan Negeri (PN) Cibinong dengan nomor register 344/PDTG 2025.
Langkah ini juga dilakukannya kepada sepuluh pihak yakni pertama Yayasan IDN, kedua sampai kedelapan adalah guru-guru.
Kesembilan, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Gubernur Jawa Barat (Jabar), Bupati Bogor, dan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Menengah.
“Panjang gugatan dia (EK) sepanjang 32 halaman,” ujarnya.
Dengan begitu Febry Irmansyah mengungkapkan Yayasan IDN telah mendatangi EK di rumahnya dan meminta Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Provinsi Jabar menfasilitasi mediasi atas tindakan hukum tersebut.
Keduanya menyampaikan argumentasi terkait legalitas SMK IDN Boarding School Pamijahan dengan titik temu siswa diminta orangtuanya untuk diberikan perlakukan seperti saat pertama masuk sekolah tersebut.
“Kita penuhi itu,” ucapnya.
Yogi Fajar Suprayogi juga sudah diminta datang ke kantor Tim Kuasa Hukum Yayasan IDN, tapi dia sudah mencabut gugatan pidana legalitas SMK IDN Boarding School Pamijahan. Bahkan, dia mengajukan somasi perdata miliaran rupiah kepada Yayasan IDN.
Tuduhan ilegal SMK IDN Boarding School Pamijahan yang dilakukan penggugat ini diduga lantaran sekolah tadi memberikan sanksi berat kepada seorang siswa berupa drop out/DO (pengeluarkan) dari kepesantrenan.
Langkah ini hanya dilakukan kepada status kepesantrenannya atau tidak dilakukan terhadap kesiswaannya yang terlihat dari masih terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) SMK IDN Boarding School Pamijahan.
“Jadi, dia hanya dikembalikan ke orangtua untuk belajar dari rumah,” kata Abdul Salim.
Dengan begitu siswa yang bersangkutan, ujar Abdul Salim, bisa melakukan ujian sekolah dan kepesantrenan yang berujung rapor berisi nilai-nilai ujian akan bisa diperolehnya.
Walaupun, ujian yang diikuti siswa tadi bersifat susulan yang seharusnya pada Juni 2025 menjadi Agustus 2025. Kemudian, program praktek kerja lapangan (PKL) bisa diikutinya sampai sekarang.
“Kalau ada sanksi, ada jeda penyelesaiannya,” tuturnya.
Sanksi DO
Abdul Salim meneruskan sanksi DO dikenakan SMK IDN Boarding School Pamijahan kepada seorang siswa akibat dia kedapatan merokok di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi,
Siswa ini juga melakukan chatting (percakapan) termasuk pacaran dengan perempuan dan membuka situs-situs porno.
Dengan begitu SMK IDN Boarding School Pamijahan memulangkan seorang siswa ke Indonesia yakni rumahnya yang didahului dengan berkoordinasi kepada orangtua. Bahkan, orangtua ini mengirimkan sejumlah uang untuk pembelian tiket pulang ke Tanah Air.
“Salahsatu guru sekolah mengantarkan anak ini ke suatu bandara (bandar udara) internasional di China, karena program ini belum selesai,” ucapnya.
SMK IDN Boarding School Pamijahan dapat mengetahui perbuatan siswa tadi berkat sekolah ini memiliki spyware (perangkat yang mematai-matai aktivitas pengguna) yang bisa mendeteksi semua kegiatan siswa seperti membuka file (dokumen) tidak sesuai bahan ajar.
“Itu sudah kita cantumkan dalam tata tertib sekolah sebelum masuk sekolah seperti tidak boleh pacaran dan merokok,” ucapnya.
“Apalagi melakukan lebih dari dua kali dianggap pelanggaran berat, akhirnya diberikan SP (Surat Peringatan) Tiga.”
Abdul Salim mengutarakan seorang siswa ini melakukan pelanggaran berat saat menjalani pra PKL dan umroh bernama ‘Backpacker’ ke Arab Saudi sebagai salahsatu dari 11 negara yang dikunjungi para siswa yang didampingi oleh guru pembimbing sekolah.
Saat itu seorang siswa membawa smartphone, padahal aturan tidak mengizinkannya dan dia ketahuan membawa perangkat komunikasi tadi di China.
Sebelumnya, SMK IDN Boarding School Pamijahan dengan orangtua dan siswa telah melakukan berbagai kesepakatan seperti hak dan kewajiban sebelum bersekolah di sana.
“Hal ini termasuk SOP (standard operating procedure) pra PKL ke luar negeri, walaupun ini di luar negeri dengan penjagaan seperti di sini yakni boarding atau mondok,” ujarnya.
Minta Ganti Rugi
Beberapa waktu kemudian, penggugat mencabut gugatan pidana ilegal yang dituduhkan kepada SMK IDN Boarding School Pamijahan, ucap Febry Irmansyah, tanpa berkoordinasi dengan Yayasan IDN dan diketahui alasannya.
Apalagi, persidangan ini belum memasuki persidangan mendengarkan jawaban sekaligus pembelaan dari tergugat bahwa SMK IDN Boarding School Pamijahan tidak ilegal. Karena, Yayasan IDN memiliki izin operasional sekolah tersebut.
Malahan, penggugat melakukan somasi perdata berupa permintaan ganti rugi atas biaya bersekolah SMK IDN Boarding School Pamijahan.
Nilai gugatannya mencapai miliaran rupiah, padahal biaya bersekolah di SMK IDN Boarding School Pamijahan tidak sampai sebesar itu. Angka ini hanya turun ratusan juta rupiah yang belum disepakati kedua belah pihak saat mediasi sampai sekarang.
“Pak Salim sempat ada pertemuan dengan lawyer (pengacara) mereka (orangtua siswa) dan KCD (Kantor Cabang Dinas) Pendidikan Cibinong untuk dimediasi. Singkat cerita deadlock (tidak terjadi kesepakatan),” ujar Febry Irmansyah (Ade M./Adek S)






