NASIONALNEWS.ID, Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengatakan pilot project layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) selama 10 hari telah berjalan di 17 Kantor Pelayanan Kementerian ATR/BPN (Kantah Kementerian ATR/BPN) selama dua pekan.
“Apabila masih ada hal yang perlu diperbaiki, silakan sampaikan kepada kami. Kami akan melakukan perbaikan sehingga pada akhirnya kita benar-benar dapat menemukan formulasi yang tepat mengenai seperti apa pelaksanaan layanan Peralihan Hak dalam 10 hari,” kata Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Kementerian ATR/BPN, Asnaedi di Jakarta pada Jumat (28/8/2026).
Masyarakat berperan memastikan proses Peralihan Hak dapat berjalan sesuai target Kementerian ATR/BPN.
Salah satu hal utama yang perlu dipastikan adalah kesiapan para pihak yakni penjual dan pembeli dalam proses penandatanganan akta dengan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
“Yang pertama itu masyarakat harus siap. Syarat utama penandatanganan Akta Jual Beli (AJB) atau Akta Hibah itu sudah siap. Jadi pada saat jadwal penandatanganan oleh PPAT, masyarakat harus siap, jangan sampai sudah waktunya penandatanganan, antara penjual atau pembelinya tidak ada. Nah, ini kan jadi molor waktunya,” ujarnya.
Asnaedi juga mengingatkan masyarakat untuk mengetahui dan mempersiapkan dari awal terkait kewajiban biaya yang diperlukan dalam proses Peralihan Hak.
Bagi penjual terdapat kewajiban Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 2,5%, sedangkan pembeli berkewajiban membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 5%.
Selain itu terdapat jasa PPAT yang diatur dalam Peraturan Pemerintah serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk permohonan Peralihan Hak di Kementerian ATR/BPN.
“Jadi, kalau semua persyaratan sudah oke, sudah ada biaya untuk perpajakannya, untuk PNBP-nya, silakan diajukan. Tapi kalau belum siap, ya jangan diajukan karena sukses tidaknya proses Peralihan Hak 10 hari ada juga peran dari masyarakat,” ujarnya.
Sebanyak 17 Kantah yang dijadikan lokasi uji coba pelaksanaan layanan PERINTIS adalah Kantah Kota Administrasi Jakarta Barat.
Kemudian, Kantah Kota Administratif Jakarta Utara, Kantah Kota Administratif Jakarta Pusat, dan Kantah Kota Administratif Jakarta Selatan.
Selanjutnya, Kantah Kota Tangerang Selatan, Kantah Kota Depok, Kantah Kota Surabaya I, Kantah Kabupaten Malang, Kantah Kota Semarang, dan Kantah Kabupaten Semarang.
Berikutnya, Kantah Kota Batam, Kantah Kota Pontianak ,dan Kantah Kota Samarinda.
Lalu, Kantah Kota Makassar; Kantah Kabupaten Badung dan Kantah Kabupaten Buleleng, dan Kantah Kota Kupang.
“Tujuan piloting , kita masih ingin mencari formulasi yang paling tepat, makanya tiap hari ini kita evaluasi terus kekurangannya di mana, hambatannya di mana, di pihak mana yang terhambat,” ucapnya
“Kita periksa tiap hari untuk kita perbaiki. Jadi nanti pada saat sudah firm kita bisa pantau semua sehingga nanti total durasinya itu kita bisa kontrol.”








