DPRD Cimahi Studi Ke Cilacap, Kaji Raperda Perijinan Lingkungan

oleh -
Img 20200211 000447

NASIONALNEWS.ID, CILACAP – Pemerintah Kabupaten Cilacap, menerima kunjungan pimpinan dan anggota Pansus I DPRD Kabupaten Cimahi. Rombongan yang berjumlah 17 orang tersebut, diterima Wakil Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman, di Ruang Prasanda, Rumah Dinas Bupati Cilacap, Senin (10/02/2020).

Turut mendampingi, Asisten Ekonomi dan Pembangunan Sekda Cilacap Wasi Ariyadi, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Cilacap Awaludin Muri, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Dian Arinda Murni, serta pejabat dan perwakilan OPD terkait.

Kunjungan yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Cimahi Achmad Zulkarnain ini terkait studi pembahasan rancangan peraturan Daerah Kabupaten Cimahi tentang pelayanan perizinan lingkungan, yang akan dilaksanakan hingga tanggal 11 Februari 2020.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Syamsul Aulia Racman menjelaskan, bahwa Pemerintah Daerah saat ini dituntut menyediakan layanan yang berkualitas, cepat, tepat, dan murah. Pemkab Cilacap telah menjawabnya, dengan menyusun penetapan standar operasional prosedur (SOP) pada tiap unit kerja di lingkungan Pemkab Cilacap.

“Penetapan standar pelayanan, maklumat pelayanan, serta SOP oleh kepala perangkat daerah/unit kerja sebagai pedoman dalam pemberian pelayanan kepada masyarakat,” kata Wabup.

Terkait pelakasanaan perizinan di Kabupaten Cilacap, Pemkab Cilacap melalui DPMPTSP telah menerapkan Online Single Submission (OSS) untuk mengampu pelayanan perizinan dan non perizinan secara elektronik (online).

Lebih lanjut Syamsul menjelaskan, khusus pelaksanaan perizinan lingkungan, ada dua perangkat daerah yang mengampu yakni DPMPTSP sebagai pintu masuk semua pelayanan perizinan, dan Dinas Lingkungan Hidup selaku perangkat daerah teknis yang membidangi pelayanan perizinan terkait.

“Ini merupakan implementasi dari terbitnya PP Nomor 24 Tahun 2018 yang mewajibkan seluruh kabupaten menerapkan OSS, yang ditindaklanjuti Peraturan Bupati Cilacap Nomor 75 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Secara Elektronik (online),” tambahnya.

Ketua DPRD Kabupaten Cimahi, Achmad Zulkarnain berharap, kunjungan ini makin mempererat silaturahmi sekaligus mendorong keberhasilan pembangunan di Kabupaten Cimahi maupun Cilacap, khususnya dalam pembahasan materi Raperda Tentang Pelayanan Perizinan Lingkungan Hidup. (Junaedi)

No More Posts Available.

No more pages to load.