NASIONALNEWS.ID, Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyediakan layanan pengaduan masyarakat melalui kanal digital.
Langkah ini dapat digunakan masyarakat menyampaikan keluhan, aspirasi, atau dugaan pelanggaran dengan lebih cepat dan mudah.
“Pengaduan dari masyarakat merupakan bentuk partisipasi publik yang sangat penting dalam mengawasi jalannya pelayanan, sekaligus menjadi masukan berharga bagi Kementerian ATR/BPN,” kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian pada Selasa (28/04/2026).
“Kami terus berupaya menjadi institusi yang lebih responsif, transparan, dan akuntabel.”
Aduan yang disampaikan oleh masyarakat bisa menjadi bahan evaluasi dan dasar pertimbangan untuk memperbaiki kebijakan, standar operasional, atau cara kerja, termasuk di Kementerian ATR/BPN.
Pengaduan masyarakat tidak hanya menjadi sarana untuk mengawasi dan mengontrol kinerja pemerintah, tetapi juga akan menunjukkan sejauh mana mutu pelayanan publik.
Sebanyak empat kanal resmi pengaduan yang disediakan Kementerian ATR/BPN, yaitu Hotline WhatsApp Pengaduan dengan nomor 0811-1068-0000.
Kemudian, email resmi pengaduan melalui [email protected], loket persuratan untuk pengaduan tertulis dengan dokumen pendukung, dan SP4N-LAPOR! sebagai platform nasional pengelolaan pengaduan masyarakat.
Masyarakat bisa menyampaikan keluhan, aspirasi, dugaan pelanggaran dengan lebih mudah, cepat, dan langsung melalui kanal digital yang ditangani oleh unit yang berwenang.
Setiap kanal dilengkapi dengan tata cara yang jelas untuk memastikan pengaduan masyarakat dapat ditangani secara tepat dan transparan.
Dengan sistem ini, Kementerian ATR/BPN berharap dapat memperkuat kepercayaan publik, mendorong perbaikan layanan, dan menciptakan lingkungan birokrasi yang bersih serta berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Tata cara mengirim pengaduan melalui surat, masyarakat perlu menuliskan kronologis permasalahan secara lengkap dan jelas serta menyertakan detail yang relevan.
Selain itu pengadu wajib melampirkan bukti dokumen untuk mendukung laporan yang disampaikan.
Surat dapat dikirimkan secara langsung ke Loket Persuratan pada hari kerja (Senin sampai Jumat, pukul 9.00 WIB hingga 14.00 WIB) atau melalui alamat Kementerian ATR/BPN di Jalan Sisingamangaraja Nomor 2, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel).
Masyarakat juga bisa mengirimkan pengaduan melalui surat elektronik dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
File (dokumen) yang diunggah harus berformat PDF dengan ukuran maksimal 20 MB.
Penamaan file mengikuti nomor surat (jika ada) dengan garis miring diganti underscore atau menggunakan nama pengirim jika tanpa nomor surat.
Apabila ukuran file melebihi batas, maka file dapat dibagi menjadi beberapa bagian.
Isi surat elektronik harus mencantumkan perihal, nomor surat, tanggal, dan identitas pengirim, serta dikirimkan ke alamat email resmi pengaduan.
Kanal lainnya yang dapat dimanfaatkan adalah SP4N-LAPOR! sebagai platform nasional pengelolaan pengaduan masyarakat.
Untuk menggunakannya, masyarakat perlu masuk menggunakan akun yang telah terdaftar melalui website atau aplikasi mobile.
Selanjutnya, pengguna bisa menuliskan aduan dengan kronologis yang jelas, mencantumkan waktu dan lokasi kejadian, serta menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar.
Pengguna juga dapat melampirkan bukti pendukung seperti foto atau dokumen.
Setelah laporan dikirim, masyarakat dapat memantau proses verifikasi dan tindak lanjut melalui notifikasi pada akun masing-masing.






