NASIONALNEWS.ID, TANGERANG – Bangunan ruko tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Jalan Husein Sastranegara Kelurahan Benda, diduga dibackup oknum pegawai Kecamatan Benda. Pasalnya, pemilik bangunan mendapatkan restu, padahal IMB tak kunjung terbit.
Menurut Hasim, tangan kanan pemilik bangunan ruko tersebut, dirinya sudah mengajukan perizinan untuk pembangunan ruko sejak bulan Januari 2019.
“Kita sudah mengajukan izinnya, dari bulan Januari dan yang mengurus orang dari Kecamatan,” ujar Hasim kepada NasionalNews.id, Kamis (25/7/2019).
Ia menuturkan, menurut orang Kecamatan Benda yang mengurus IMB ruko tersebut, bahwa proses surat perizinan itu lama dan sambil menunggu izinnya keluar, dirinya diperbolehkan melakukan pembangunan hingga selesai.
“Kita kalau tanpa disuruh, mana berani pak, melanjutkan bangunan ini,” jelas Hasim. (red)