Ratusan Pasutri Dari Lima Kecamatan Ikut Isbat Nikah Terpadu

oleh -
oleh
Ratusan Pasturi Ikut Isbat Nikah Masal, Jumat (15/2/2019). Poto: dokist

NASIONALNEWS.ID, KOTA TANGERANG – Sebanyak 176 pasangan Suami Istri (Pasutri ) mengikuti Isbat Nikah Terpadu yang diselenggarakan Pemkot Tangerang di GOR Larangan Utara, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang, Jumat (15/2/2019).

Isbat Nikah yang diikuti oleh warga dari lima Kecamatan itu, bertujuan untuk mencatatkan pernikahan dan mendapatkan ketetapan hukum sesuai UU Perkawinan yang berlaku.

Camat Larangan, Dimiati mengatakan, Isbat Nikah tahun 2019 tersebut dilakukan se Kota Tangerang, sedangkan di GOR Larangan ini diikuti oleh lima Kecmatan. Yaitu, Larangan, Ciledug, Karang Tengah, Pinang dan Kecamatan Cipondoh.

“Isbat Nikah ini juga dalam rangka memperingati HUT Kota Tangerang ke 26, program ini sangat brilian dari Pak Walikota Tangerang. Karena masyarakat yang menikah pada zaman dahulu masih banyak yang belum memiliki surat nikah, berbeda dengan sekarang begitu menikah langsung dapat surat nikah,” terang Dimiati di GOR Larangan.

Dimiati menambahkan, program ini juga sangat diarapkan oleh masyarakat yang belum memiliki surat nikah, meski secara Islam sudah diakui. Namun di Negara belum sah.

“Meski sudah sah pada Islam, namun dimata negara belum sah. Maka mereka merasa senang dengan program yang diadakan oleh Pak Wali ini. Mudah-mudahan ditahun depan ada lagi program seperti ini,” jelasnya.

Sementara di tempat terpisah, Kabid Perlindungan Perempuan dan Anak DP3AP2KB Kota Tangerang, Irna Ruidiana mengatakan Isbat Nikah tersebut digelar serntak di empat titik di Kota Tangerang.

“Itu digelar secara serentak di empat titik. Titik pertama di Ruang Al Amanah, Geung exs Borobudur Karawaci, GOR Larangan dan Kecamatan Benda. Adapun tujuannya untuk memberikan legalisasi pasangan suami istri yang pernikahannya belum tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA, red),” terang Irna melalui telepon seleuler pribadinya.

Irna menambahkan, Isbat Nikah itu diikuti sebanyak 660 pasangan se Kota Tangerang. Maka diharapkan masyarakat yang menikah sudah langsung mencatatkan dirinya di KUA.

“Isbat Nikah ini juga sebagai penyelesaian permasalahan sosial di masyarakat bisa diselesaikan. Maka diharapkan kedepannya masyarakat sudah tidak lagi melakukan Isbat Nikah,” tandas Irna. (aput)

No More Posts Available.

No more pages to load.