NASIONALNEWS.ID, JAKARTA – Petugas gabungan Satpol PP Pemerintah Kota Jakarta Barat, TNI dan Polri menggelar razia sejumlah rumah kost yang berada di kawasan Grogol Petamburan Jakarta Barat, Kamis (31/10/2019).
Dalam razia tersebut satu persatu kamar kost di jalan Sosial Daan Mogot, Grogol Petamburan, ini langsung didatangi petugas.
Tak hanya melakukan pendataan identitas dari para penghuni kost, petugas juga melakukan pemeriksaan disetiap sudut kamar kost.
Dalam razia di lokasi rumah kost tersebut petugas banyak mendapati para penghuni kost yang menyimpan minuman keras berbagai merk.
Fitri, salah satu penghuni kost yang kedapatan menyimpan belasan botol minuman keras, mengatakan, minuman keras itu memang sengaja disimpanya untuk di konsumsi sendiri.
“Ya minuman keras jenis soju ini memang disimpan untuk saya konsumsi sendiri, dan dihidangkan saat ada teman atau keluarga yang datang ke kost,” katanya.
Razia kemudian dilanjutkan ke lokasi rumah kost lainnya di jalan Daan Mogot Satu, Grogol Petamburan Jakarta Barat.
Petugas yang kembali menyisir setiap kamar kost di lokasi kedua, mendapati sejumlah pasangan tanpa ikatan resmi pernikahan di dalam kamar.
Mereka pun tak bisa menunjukan KTP Dki Jakarta dan buku nikah, saat petugas meminta kartu identitas diri.
Ironisnya, petugas juga menemukan sejumlah alat kontrasepsi yang belum digunakan tersimpan di dalam sebuah laci lemari pakaian.
Kasatgas Pol PP Pemerintah Kota Jakarta Barat, Martua Manik Saputra, mengatakan dari sejumlah rumah kost yang di razia, petugas menemukan banyak minuman keras, alat kontrasepsi dan sejumlah pasangan mesum.
“Dari lokasi rumah kost yang kita datangi ternyata banyak ditemukan para penghuni kost yang menyimpan minuman beralkohol, alat kontrasepsi, dan pasangan tanpa ikatan pernikahan,” kata Manik.
Sejumlah rumah kost yang di razia petugas tersebut juga ternyata tidak memiliki surat ijin.
“Kami juga mendapati rumah kost yang tidak mengantongi ijin operasi,” terangnya.
Dari temuan pelanggaran di sejumlah rumah kost petugas lalu meminta kepada pemilik rumah kost untuk mengikuti sidang yustisi pada 05 November mendatang di lokasi kalijodo Jakarta Barat.
“Kepada pemilik rumah kost yang kedapatan pelanggaran kami minta untuk mengikuti sidang yustisi dan segera memproses perijininannya,” tutup Manik. (BB)