NASIONALNEWS.id,LAMONGAN-Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lamongan, Yayuk, memberikan klarifikasi resmi terkait isu miring yang menyebut adanya “anggaran gelap” senilai Rp 1,6 miliar di instansinya. Yayuk menegaskan bahwa dana tersebut merupakan bagian dari skema kerja sama legal, bukan dana tanpa kejelasan sumber.
Dalam keterangannya, Yayuk menjelaskan bahwa angka Rp 1,6 miliar tersebut adalah implementasi dari Nota Kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Kabupaten Lamongan, Polres Lamongan, dan Samsat.
“Sudah ada MoU antara Pemda, Polres, dan Samsat. Uang itu bersumber dari PAD dan disetor langsung ke kas daerah,” tegas Yayuk saat dikonfirmasi via telepon, Kamis (26/2/2026).
Mekanisme Pembagian PAD Parkir
Yayuk merinci bahwa dana tersebut bersumber dari sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui retribusi parkir harian dan parkir berlangganan. Dengan target total retribusi mencapai Rp 9 miliar, terdapat porsi yang diatur dalam Perjanjian Kerja Sama (BKS) untuk didistribusikan ke beberapa instansi terkait.
Alur dana tersebut adalah sebagai berikut:
Penerimaan: Dishub mengumpulkan retribusi dari sektor parkir.
Penyetoran: Seluruh dana disetor ke Kas Daerah.
Distribusi: Berdasarkan MoU, dana dibagikan sesuai persentase yang disepakati kepada Pemda (melalui Bapenda), Polres, dan Samsat.
Transparansi Masih Jadi Sorotan
Meski klarifikasi telah diberikan, aroma ketidakpuasan publik masih tercium. Penjelasan lisan dari pihak Dishub dinilai belum menyentuh substansi transparansi mengenai:
Rincian Persentase: Berapa pembagian pasti untuk masing-masing instansi?
Dasar Perhitungan: Bagaimana angka Rp 1,6 miliar itu muncul dari total target Rp 9 miliar?
Akses Dokumen: Publik mendesak agar dokumen MoU dan rincian teknis dibuka secara transparan agar tidak menimbulkan spekulasi liar.
Di tengah upaya pengejaran target PAD yang ambisius, akuntabilitas pengelolaan dana parkir kini berada di bawah mikroskop publik. Masyarakat berharap Pemkab Lamongan tidak hanya memberikan klarifikasi verbal, tetapi juga menyajikan data terbuka sebagai bukti tata kelola pemerintahan yang bersih.
(Sholic)






