NASIONALNEWS.id,LAMONGAN–Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lamongan menjadi sorotan setelah mengalokasikan anggaran fantastis senilai Rp1,6 Miliar dalam APBD 2026 untuk paket bertajuk “Belanja Jasa yang Diberikan kepada Masyarakat” . Sayangnya, proyek bernilai miliaran ini minim rincian dan terkesan tertutup dari akses publik.
Berdasarkan dokumen Rencana Umum Pengadaan (RUP) dengan kode 42077307, paket tersebut dilaksanakan secara Swakelola Tipe 1 oleh Dishub Lamongan sendiri. Dengan masa kerja sepanjang tahun (Januari–Desember 2026), anggaran dengan kode MAK 2.15.01.2.02.0001.5.1.02.05.002.00002 ini hanya mencantumkan volume pekerjaan “1 tahun” tanpa spesifikasi teknis yang jelas.
Sekdin Dishub: “Saya Tidak Tahu”
Ironisnya, ketertutupan informasi ini tidak hanya dirasakan masyarakat, tetapi juga mencakup lingkup internal Dishub sendiri. Saat dikonfirmasi di kantornya, Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Lamongan, Yayuk, justru memberikan jawaban yang mengejutkan. Ia mengaku tidak mengetahui perihal anggaran jasa miliaran rupiah tersebut.
“Saya di sini baru, tidak mengerti. Yang saya tahu (hanya) pembelanjaan fisik, seperti LPJU (Lampu Penerangan Jalan Umum) dan lain-lain,” cetusnya singkat kepada wartawan.
Pernyataan orang nomor dua di Dishub Lamongan ini sontak memicu pertanyaan besar terkait tata kelola administrasi dan koordinasi internal instansi teknis tersebut. Bagaimana mungkin anggaran sebesar Rp1,6 miliar luput dari pemahaman pejabat teras dinas terkait?
Menyoal Akuntabilitas dan Transparansi
Minimnya penjelasan mengenai bentuk layanan, target penerima manfaat, hingga indikator kinerja program ini berpotensi menyebarkan semangat keterbukaan informasi publik. Sebagai instansi yang mengelola lalu lintas dan transportasi, Dishub Lamongan seharusnya memaparkan urgensi dari “Belanja Jasa” tersebut agar tidak dianggap sebagai pos anggaran “siluman” atau tidak terukur.
Besaran Rp1,6 miliar bukanlah angka kecil. Masyarakat dapat mengetahui mekanisme evaluasi dan pelaporannya agar setiap rupiah APBD benar-benar menyentuh kebutuhan warga, bukan sekadar pemborosan anggaran di balik nomenklatur yang kabur.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi lebih lanjut dari Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Lamongan terkait detail penggunaan dana swakelola tersebut. Publik mendorong Pemerintah Daerah untuk segera melakukan transparansi sejak tahap perencanaan guna menghindari persepsi negatif dan memastikan pengawasan berjalan efektif.
(Sholic)






